Tegal,Jendelaindo - Polres Tegal Kota kembali menggelar Konferensi Pers ungkap kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Sat Reskrim. Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana kriminal, diantaranya yang menonjol adalah kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang pertama pelakunya adalah MJ warga Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Pelaku tega mencabuli S anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada saat Konferensi Pers, Senin ( 15/11/2021) menyampaikan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, berawal dari korban yang mengaku sakit pada bagian kemaluannya. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan visum.
"Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan, ditambah lagi ditemukan bukti berupa luka robek di kemaluannya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, sang ibu langsung melaporkan permasalahan yang dihadapi ke Polres Tegal Kota.
Dengan berbekal laporan dari keluarga korban, selanjutnya Satreskrim melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya berhasil mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku, selanjutnya pada hari Selasa (9/11/2021) dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan sejumlah barang buktinya, pada saat penangkapan pelaku dengan terus terang mengakui perbuatannya dan selanjutnya langsung dibawa ke Polres Tegal Kota untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sweater berwarna merah bergambar mickey mouse, rok panjang berwarna hitam, celana dalam berwarna hijau bergambar kupu-kupu, baju bermotif batik daun berwarna hijau dan cream bermerk batik halus UNA yang di gunakan pelaku untuk mengelap spermanya saat keluar.
"Atas pengakuan dari pelaku, pencabulan di lakukan sebanyak 5 kali. Aksi bejatnya di lakukan dirumah sendiri akibat dari kebanyakan nonton film porno," jelas Kapolres.
Melalui hasil pemeriksaan pelaku, modusnya lantaran pelaku merasa tidak puas berhubungan intim dengan istrinya dikarenakan saat berhubungan dengan istrinya tidak melakukan pemanasan terlebih dahulu," imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Red/Sholeh