Tegal,Jendelaindo - Selama musim mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tegal dilarang bepergian, mudik ataupun cuti, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal, nomor 850 /007, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode HAri Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) tertanggal (3/12/2021).
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi ditemui menjelang penbukaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Rabu (15/12/2021) menyampaikan, mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagr) nomor 66, tahun 2021 tentang PPKM dan SE Wali Kota Tegal semua ASN tetap berada di tempat tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota.
"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan-aturan yang ada jika nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul disengaja oleh ASN maka pihaknya akan mengambil langkah-langlah administrasi," ujar Johardi.
Ia berharap kesadaran dari ASN Kota Tegal untuk tidak cuti dan bepergian ke luar Kota pada saat Nataru untuk bersama menekan penyebaran covid-19.
Dalam SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik, dengan menyebutkan bahwa Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu sejak tanggal (20/12/2021) sampai dengan tanggal (2/1/2022).
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah; Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
SE tersebut menyebutkan Pegawai ASN yang dikecualikan tersebut, dapat melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan; peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan pembatasan cuti pegawai ASN, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawainya kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dan bagi pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai dengan SE tersebut, Pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus melaporkan semua ASN yang bepergian ke luar Kota, dan Setelah (2/1/2022) laporannya dikirim ke Bagian Organisasi untuk selanjutnya dilaporkan ke kemenpan RB
Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Trisari Novianto menyampaikan bahwa, dengan SE Wali Kota tersebut diharapkan ASN Kota Tegal bisa memberi contoh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai.
Red/Sholeh