(Foto : ilustrasi Pengeroyokan)
Jakarta, Jendelaindo - 2 oknum polisi berinisial TP dan SS telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jakarta Timur.
Selain dua anggota polisi itu, seorang warga sipil berinisial JS juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, “Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Kamis (6/1/22).
Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka (dua oknum polisi dan seorang warga) dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ketiganya juga akan segera diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat,” ungkap Ahsanul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya mengatakan pengeroyokan ini terjadi pada 11 November lalu di daerah Bidara Cina, Jakarta Timur.
Berikut Kronologi Pengeroyokan Remaja oleh 2 Oknum Polisi dan Seorang Warga
Peristiwa ini bermula saat terlapor Tamrin dan Josua datang ke lokasi sekitar pukul 01.40 WIB menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi F-1699-ZMB dengan tujuan ke rumah Josua.
Namun, setibanya di lokasi ternyata portal telah ditutup dan kedua terduga pelaku pun menunggu untuk dibuka. Tiba-tiba sekitar 15 orang datang dan mengerumuni kendaraan terduga pelaku serta mencoba membuka pintu mobil.
Kemudian, salah satu orang dari kelompok itu memecahkan kaca mobil.
Lalu, terduga pelaku memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga kendaraan rusak di bagian belakang akibat menabrak gapura.
Usai kejadian, ketiga pelaku kemudian mencari anak-anak tersebut dan mengamankan dua orang. Setelahnya, pelaku memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala kanan belakang telinga, sakit kepala, dada nyeri, dan mengalami pendarahan. Korban pun mesti menjalani perawatan di RS Polri.
Para terangka, yakni 2 oknum polisi dan seorang warga telah diamanka pihak kepolisian dan sedang menunggi putusan persidangan.
Laporan : Eko
Editor : Arief Ferdianto