Bandung, Jendelaindo - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari malam usai dilakukanya pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti atas dugaan kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, Selasa, 4 Januari.
Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan atas kesehatanya, termasuk tes antigen.
"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.
Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.
Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor :
B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial T akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Atas perbuatanya, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Red/Arf