Jakarta, Jendelaindo - Presiden Republik Indonesia "Joko Widodo meminta tidak ada lagi dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri serta mengumumkan bertambahnya kasus penularan varian Omicron di Indonesia, menjadi 136 kasus.
Presiden memastikan, kasus penularan Covid-19 varian Omicron sudah bertambah di sejumlah wilayah di Indonesia dan menghimbau agar Masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Oleh karena itu pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di pusat dan daerah, untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus.
Ia pun memerintahkan untuk memperketat pintu masuk kedatangan dan karantina.
Sementara itu, dari hasil tes PCR, kasus positif Covid-19 klaster rumah indekos di Kompleks Pertokoan Imperial, Kalideres, Jakarta Barat, bertambah 3 orang.
Dengan penambahan ini, maka jumlah suspect Covid-19 dari rumah indekos ini berjumlah 23 orang.
Mereka yang terkonfirmasi positif kemudian dievakuasi ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara untuk tes PCR pada hari ini, Selasa (4/1), sebanyak 19 orang penghuni rumah indekos yang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta, masih menunggu hasil dan kini melakukan isolasi di dalam rumah indekos.
Di sisi lain, pemerintah mengurangi waktu karantina kedatangan luar negeri, dari 14 menjadi 10 hari.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pengurangan dilakukan lantaran penanganan Covid-19 terkendali dan tidak ada angka kematian akibat Covid-19.
Menurut Luhut, saat ini pemerintah lebih siap, mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19, dibandingkan puncak kasus pada Juni tahun lalu.
Dengan menggencarkan vaksinasi, rumah sakit dan tenaga kesehatan, serta menjamin karantina tanpa dispensasi.
Red/Arf