Jakarta, Jendelaindo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Kang Pepen dan 8 orang lainya sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat.
Pepen tampak menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya tampak diborgol, Dia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WIB.
Selain Pepen, delapan tersangka lain yang membuntutinya di belakangnya. Mereka juga tampak menggunakan rompi oranye lengkap dengan borgol.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pihaknya menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Terdapat sembilan orang tersangka terkait tangkap tangan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli kepada wartawan, Kamis (6/1/22).
Dia mengungkap pada operasi senyap yang dilakukan pada Rabu, 5 Januari ditemukan uang hingga miliaran rupiah.
Selain itu, uang ratusan juta rupiah juga ditemukan pada hari ini atau Kamis (6/1/22).
Selanjutnya, para tersangka ini akan ditahan disejumlah rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda.
Namun, sebelum ditahan, mereka akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri karena pandemi COVID-19 masih terjadi.
Firli mengatakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan dimulai dari hari ini hingga 25 Januari.
Laporan : Team
Editor : Arief Ferdianto