Tepatnya di Alfa Midi Super Jl. Damai, Sleman, Kapolda didampingi beberapa PJU Polda DIY melakukan pengecekan menjelang Bulan Ramadan Tahun 2022 M/1443 H.
Hal ini memang dirasa perlu karena dapat meminimalisir percobaan kecurangan yang dilakukan oleh agen distribusi atau penjual bahan pokok di pasaran, terlebih hadirnya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat akan memunculkan rasa perhatian di masyarakat.
Kapolda turut menyampaikan pada saat meninjau bahwa secara umum harga bahan pangan di pasaran masih stabil, stok tersedia sangat cukup. Artinya tidak ada gejolak harga signifikan.
Kapolda juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak melakukan perbuatan curang berupa repacking minyak curah sawit menjadi miyak goreng kemasan sederhana maupun premium dan dilarang mengalihkan peruntukan minyak goreng curah sawit untuk sasaran UMKM dan Konsumen RT ke Industri.
"Modus lainnya yang dianggap sebagai perbuatan curang adalah penjualan dengan metode bundling, yakni konsumen diwajibkan membeli barang penyerta yang digabungkan dengan pembelian minyak goreng curah sawit," ungkap Kapolda.
Kapolda menambahkan hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UndangUndang Anti Monopoli) dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan.
Laporan : Doni
Editor : Arief Ferdianto