Mamberamo Raya, Jendelaindo – Kembali lagi Sie Propam Polres Mamberamo Raya melaksanakan sidang Disiplin kepada personel yang melakukan pelanggaran Disersi dan Pelanggaran lainnya, di Aula Foja Polres Mamberamo Raya Distrik Mamberamo Tengah, Kamis (31/03/22).
Pejabat Sidang terdiri dari Waka Polres Kompol. Jubelina Wally S.H. M.H. selaku Ketua Komisi, Kabag Sumda Akp. Sajuri S.Sos M.M., Kabag Ren Akp. Dorce Sada Amd.B selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Kasat Sabhara Ipda Catur Orien selaku Pendamping Terduga Pelanggar, Kasi Propam Aipda Lutfi Salim selaku Penuntut, Briptu S. Tuwing sebagai Sekretaris Komisi.
Sidang diawali dengan beberapa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan sidang dan setelah itu di lanjutkan pembacaan tuntutan oleh Sie Propam Polres Mamberamo Raya dan dibacakan putusan sidang untuk pelanggar.
Hasil putusan Sidang Disiplin memutuskan terhadap terduga pelanggar Brigpol. (CA) Direkomendasikan penundaan kenaikan pangkat selama 2(dua) priode dan penempatan khusus paling lama 21 hari, Brigpol. (HK) Direkomendasikan penempatan khusu paling lama 21 hari, pelanggar Bripka. (KY) Direkomendasikan penundaan kenaikan pangkat selama 2(dua) priode dan penempatan khusus paling lama 21 hari.
Pada kesempatan itu juga Wakapolres memberika keputusan Rekomendasi penundaan pangkat (periode) dan di tempat kan di tempat khusus selama 21 hari itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan Kasus Disersi dan mampu memberikan efek jerah kepada terpelanggar.
"saya sudah ber ulang-ulang kali memberikan Keputusan itu untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan tak lupa mereka menulis surat pernyataan dan di TTD di atas meterai agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," Ungkap Wakapolres.
Penulis : T. Christian