Kali ini, pemantauan pun kembali dilakukan oleh para personel Piket Fungsi (Satreskrim dan Satintelkam) pada beberapa kawasan toko hingga pasar di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (28/3/2022) siang.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. yang turut memonitoring kegiatan itu pun menjelaskan, pemantauan itu akan dilakukan dengan mengecek dan mengambil sampel data penjualan minyak goreng dari beberapa kawasan toko maupun pasar.
“Sampel data akan diambil dari beberapa toko, warung dan kawasan pasar Kota Palangka Raya, guna memastikan stok atau ketersediaan hingga harga minyak goreng saat ini,” jelas Wakapolresta.
Pemantauan pun dilakukan mulai dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, pada beberapa toko, warung, pasar tradisional hingga pasar retail modern di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Hasilnya diketahui harga minyak goreng di kawasan tersebut yakni Rp 23.000,00 untuk merk kemasan sederhana, sedangkan merk premiun mencapai harga Rp. 69.000,00 sampai dengan Rp. 85.000,00,” papar AKBP Andiyatna.
Setelah melakukan pemantauan pada kawasan tersebut, Piket Fungsi Polresta Palangka Raya pun kembali bergerak pada beberapa lokasi toko maupun pasar di kawasan lainnya, guna membandingkan sampel data yang telah diperoleh tersebut.
Laporan : Rudi Riswan
Editor : Arief Ferdianto