Semarang,Jendelaindo - Pemerintah Kota Tegal dalam empat tahun berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Penyerahan LHP atas LKPD tahun 2021 dengan opini WTP tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali di Ruang Rawa Pening, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Senin (25/4/2022).
Kota Tegal menerima LHP bersama Kabupaten Karanganyar, hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi dan beberapa Kepala OPD Terkait.
Ayub menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan kepada laporan keuangan yang sudah disajikan oleh Pemerintah Daerah, pihaknya sudah melaukan pemeriksaan sesuai dengan standart, antara lain melakukan pengujian analitis, pengujian pengendalian dan sampai pada pengujian substansi atas transaksi dan saldo-saldo yang ada dalam laporan keuangan tersebut.
BPK RI mengapresiasi atas capaikan Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal atas penyelesaian laporan Keuangan sehingga bisa memperoleh opini WTP.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan syukur alhamdulillah, Kota Tegal berhasil mendapatkan opini WTP. Dedy Yon menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas pemeriksaan dan arahannya serta berharap kedepan Kota Tegal akan terus mempertahankan opini WTP di waktu mendatang.
"Terimakasih BPK RI atas Pemeriksaan dan arahannya, Pemerintah Kota Tegal telah dipercaya mendapat opini WTP, mudah-mudahan Kota Tegal bisa mempertahankan opini WTP kedepan," ujar Wali Kota Tegal.
Menurut Dedy Yon pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurrance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal materi, sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan juga yang terpenting bahwa pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari pembinaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik “good governance”.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro yang hadir dalam penerimaan LHP tersebut menyampaikan, dengan diperolehnya opini WTP berarti di dalam penataan terkait pengelolaan keuangan berjalan dengan baik, dan temuan-temuan tidak mempengaruhi secara signufikan terhadap proaes pemberian opini.
"Kamipun akan terus berusaha dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal, agar di masa mendatang Kota Tegal tetap mendapatkan opini WTP," kata Kusnendro.
Terkait dengan temuan yang yang disampaikan BPK RI pada LHP atas LKPD Pemkot Tegal tahun anggaran 2021, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda ) Kota Tegal, Supriyanta menyampaikan bahwa temuan-temuan sudah di komunikasikan dengan BPK dan OPD terkait dan akan diselesaikan maksimal 60 hari dari penyerahan LHP.
Supriyanta menambahkan, temuan BPK pada LHP tersebut, temuan yang sebagian besar bersifat administratif yang mudah untuk ditindaklanjuti.
Tahun ini laporan keuangan Pemkot Tegal diselesaikan lebih awal, maju satu bulan. Supriyanta menjelaskan sesuai dengan harapan Wali Kota Tegal, bahwa Pemkot Tegal kedepan harus mampu memperoleh Opini WTP yang lebih berkualitas.
Disisi lain Supriyanta menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK semakin tahun semakin detail, Pemkot harus bisa menunjukan laporan keuangan yang berkualitas.
Supriyanta menyampaikan bahwa opini WTP bukan tujuan utama, namun dengan di raihnya opini WTP ini sudah menunjukan bahwa kinerja laporan keuangan lebih akuntable dan transparan, sehingga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Tegal lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Red/Sholeh