Jayapura, Jendelaindo - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto menilai perananan media massa di wilayah Bumi Cenderawasih sangat penting dalam penyampaian informasi yang valid kepada masyarakat.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Papua lewat Dinas Kominfo bakal terus menggandeng media massa di wilayahnya, karena merupakan mitra strategis yang sama-sama berkomitmen kuat memerangi maraknya peradaran berita bohong (hoax) di era digitalisasi saat ini.
"Pemerintah Provinsi Papua akan terus melakukan kerjasama dengan media massa untuk menyampaikan informasi kepada publik. Sebab media merupakan mitra strategis pemerintah daerah".
"Dan kita tetap kerjasama dengan media dalam menyampaikan informasi yang benar, termasuk juga dalam hal mengcounter berita hoax yang banyak bertebaran di dunia maya. Intinya media adalah mitra terpenting kami dalam hal ini,” kata Jeri, usai pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan awak media cetak, elektronik dan onlina di Aula Kantor Diskominfo Papua, Rabu (13/4/2022).
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, media di Papua diminta untuk selalu mengedepankan etika jurnalisme dalam menyebar informasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto saat berdialog dengan wartawan di Jayapura, Rabu (13/4/2022).
Kendati demikian, Jeri mendorong media massa di Papua agar dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, selalu berpegang pada kode etik sebagaimana yang ditetapkan UU.
"Sebab hal itu, menjadi satu referensi dan literasi penting bagi kelimpahan informasi, khususnya pada media digital," kata ia.
Jeri menambahkan, Dinas Kominfo Papua juga akan menyiapkan sebuah formula agar publikasi atau penyampaian informasi mengenai pembangunan yang sudah dilakukan Pemprov saat ini lebih banyak diketahui masyarakat lewat media massa.
“Termasuk agenda kegiatan di Pemprov Papua ini akan kami informasikan sedemikan rupa, sehingga bisa diterima oleh publik. Tentunya kita akan lebih tekankan program pembangunan dalam pemberitaan, nanti formatnya kita siapkan,” tandas Jeri.
Penanggung jawab SIWO PWI Pusat, Abdul Munib mengatakan sebagai salah satu wujud hak asasi manusia, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Meskipun demikian, ujar ia, kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial. Sehingga demikian, pers memiliki kewajiban untuk pula menyampaikan informasi dengan benar dan valid serta sesuai fakta.
"Artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik. Untuk itu, dibentuklah kode etik jurnalistik untuk wartawan dan kode etik ini wajib dijalankan setiap pekera pers," kata wartawan senior yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua tersebut.Red