Brebes,Jendelaindo - Kasus pencurian tabung Gas 3 Kg yang kejadiannya terjadi pada Rabu 1/9/21 yang terjadi di pangkalan Gas LPG di Desa Tonjong Rt 1 Rw 1 Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes berhasil diungkap oleh Polres Brebes saat konferensi Pers berlangsung Senin 18/4/22.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdulah mengungkapkan kejadian bermula saat karyawannya membuka gudang pangkalan tabung gas elpiji, namun didapatinya kunci gembok pagar gudang terjatuh dan kondisi gudang tidak terkunci. Melihat kondisi gudang tersebut, ia melaporkan kepada Uswatun (pemilik pangkalan), kemudian bersama-sama melihat kedalam gudang dan didapatinya sebanyak 46 tabung gas elpiji 3 Kg raib dicuri orang. Selanjutnya kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Brebes.
Polres Brebes menetapkan Kelima orang tersangka masing-masing W, T, R, S, dan M. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pangkalan gas elpiji 3 Kg di Desa Tonjong RT. 01/RW. 01 Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.
Kepada Polisi, kelima orang tersangka mengakui perbuatannya selain mencuri di pangkalan gas elpiji 3 Kg di Tonjong juga melakukan pencurian di TKP lain di wilayah Paguyangan dan di Alfamart Pagojengan serta 4 kali mencuri mesin traktor di Kecamatan Jatibarang dan Bulakamba Brebes,” terang Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah dihadapan awak media.
” Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kunci pas ukuran 17, satu buah kunci roda, satu lampu senter, satu unit HP merk OPPO, ” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah.
Atas perbuatannya kelima orang tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Red/Sholeh