Tegal, Jendelaindo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tegal melakukan monitoring tempat hiburan malam dan paguyubannya pada Minggu (24/04) malam hingga Senin (25/04) dini hari.
Pemkot memonitor tempat hiburan apakah masih buka atau sudah tutup, sebagai tindak lanjut sosialisasi penutupan tempat hiburan malam pada Sabtu (23/04). Sosialisasi tersebut meminta tempat hiburan malam untuk menutup usahanya sementara pada Minggu (24/04) hingga akhir Ramadhan 1443 H guna menghormati Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Kita mengimbau untuk mulai Minggu, 24 April 2022 tutup sampai selesai Ramadhan. Mereka pihak tempat hiburan juga menerima adanya imbauan tersebut,” jelas Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, MB. Budi Santoso saat sosialisasi pada Minggu (24/04) malam.
Dikatakan Budi, Sebagai upaya lanjutan sosialisasi pada malam sebelumnya, Satpol PP beserta Polres Tegal Kota melakukan dua sesi monitoring gabungan ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Tegal guna memantau apakah sudah tutup sesuai imbauan sosialisasi atau tidak.
Giat Monitoring sesi pertama digelar Minggu (24/04) Pukul 21.00 WIB – selesai, diikuti Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP), Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Tegal Kota, Kabid Gakda Satpol PP Kota Tegal, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpad Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan anggota Satpol PP Kota Tegal.
Hasil monitoring tempat hiburan malam yang dilakukan anggota gabungan Satpol PP dan Polres pada sesi pertama sudah sesuai target. Pasalnya di tempat hiburan malam yang ada di Balai Kota Tegal, Komplek Ruko Nirmala Square (Queen Karaoke, Hollywod Café & Karaoke, dll), Orange Karaoke, D’Lux Karaoke, X’Cite Karaoke, Paradiso Lounge & Karaoke, Jari Jemari Spa & Reflexology, Win’s Karaoke, Rita Supermall Kota Tegal, Xana Billiard dan B’Fun Karaoke, Pasific Mall Kota Tegal saat kegiatan monitoring sudah tutup sesuai imbauan sosialisasi.
“Sudah sesuai target. Kalau tadi malam dia sudah tutup semua atau sudah tidak buka operasi lagi,” ungkap Budi.
Monitoring tempat hiburan malam di Kota Tegal berlanjut ke sesi kedua setelah Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Kasatpol PP, dan Kabid Gakda Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan malam di Kota Tegal, BAR BAR Lounge & Resto masih buka dan ramai sesak penuh dengan pengunjung.
Anggota giat gabungan dari Kasatpol PP Kota Tegal, Kabid Gakda Satpol PP Kota Tegal, 11 anggota Satpol PP Kota Tegal beserta empat anggota polres Tegal Kota langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat aduan masyarakat guna melakukan monitoring sesi kedua yang digelar pukul 00.00 WIB dini hari hingga 01.00 WIB pagi hari, Senin (25/04).
Giat monitoring sesi dua menggunakan tindakan persuasif dan pihak BAR BAR Lounge & Resto juga menerima dan menurut dengan imbauan satuan gabungan Satpol PP dan Polres.
“Acara tadi malam itu kita lakukan dua sesi. Pertama dimulai pada jam 9 malam sampai jam 12 malam kurang. Setelah itu, kita kembali ke rumah masing masing. Setengah jam kemudian jam 24.00 WIB mendapat informasi bahwa BAR BAR buka, jadi kita ke lokasi untuk membubarkan kegiatan tersebut. Pihak BAR BAR juga menerima dan menurut pada imbauan tersebut,” pungkas Budi.(Red)