Magetan, Jendelaindo - Ketua Media Online Indonesia MOI Kabupaten Magetan Agus Suyanto melayangkan somasi kepada Perumdam Lawu Tirta terkait peristiwa larangan sejumlah wartawan saat melakukan liputan kegiatan upacara Peringatan HUT ke 39 Prumdam Lawu Tirta pada Hari Selasa (10/05).
Dalam somasinya Agus Suyanto mengatakan, pihaknya meminta kepada Perumdam Lawu Tirta untuk menjelaskan secara gamblang adanya larangan peliputan oleh wartawan yang dilakukan oleh humas dengan mengatas namakan direksi. Somasi yang dilayangkan juga untuk memberikan edukasi terkait tugas dan peran pers dalam peliputan dimana seorang wartawan juga harus memenuhi standar operasional dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang Undang No 40 tahun 199 tentang Pers, "Hari ini kita mengirim somasi ke PDAM, dan ke sejumlah pihak.
Dengan mengirim somasi tersebut kita harapkan terutama perusahaan milik daerah tersebut bisa memberlakukan wartawan dengan baik. Yang jelas profesi kita memang wartawan memberitakan agar Magetan semakin baik.
Kita mengundang temen teman media yang dilarang PDAM Lawu Tirta agar berkumpul, ada apa sebeanrnya sampai dilarang untuk meliput. Semoga ini bisa menjadi edukasi terkait tugas wartawan dan pemahaman kita semua terkait UU Pers sehingga kita sama sama memahami tugas dan kewajiban masing masing,” ujarnya.
Selain mengirimkan surat somasi kepada Perumdam Lawu Tirta, MOI juga mengirimkan tembusan surat somasi tersebut kepada Bupati Magetan, ketua DPRD Magetan, Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta, DPP MOI serta kepada Dinas Kominfo Kabupaten Magetan.
Dengan adanya pemahaman terkait undang undang pers diharapkan adanya sinergitas dalam pemberitaan di Kabupaten Magetan.Red