Brebes, Jendelaindo - Diduga Mangkrak, mengesampingkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung, PP No 16 Poin 17 Pasal (1) Tahun 2021, Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Nomer. 2 Tahun, 2021, Tentang Pedoman Pengelolaan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Brebes,
Pembangunan kantor desa di desa Wanasari Patut dipertanyakan, terkait legalitas, status lahan dan perijinannya, Senin (09/05/2022).
Pembangunan gedung baru Balai Desa Wanasari yang berlokasi di Rt.007 / Rw.002, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Dibiyayai menggunakan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Brebes Tahun 2021, Sebesar Rp. 205.000.000 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah).
Dilokasi pembangunan hanya terlihat sebuah pondasi bangunan dan Yudit baja, tanpa kejelasan akan menjadi bangunan seperti apa nantinya, Diduga status lahan tanah yang digunakan untuk bangunan tersebut juga patut dipertanyakan, tentang status hak tanah dan legalitas ijin pemanfaatannya, karena diduga belum mengantongi perijinan, tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Saat di konfirmasi di kantornya, (25-April-2022) Kepala desa Wanasari, Menjelaskan, kalau Aspirator, kegiatan tersebut adalah (ZS), anggota DPRD kabupaten Brebes, dengan menelan biyaya sebesar Dua Ratus Lima Juta rupiah, di bangun di atas tanah Tangsi/bengkok pemdes Wanasari.
Pembangunan balai desa itu di biyayai oleh Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Brebes Tahun 2021, Dengan nilai Rp.205 Juta, namun karena anggaran tidak cukup jadi, hanya terbangun sampai seperti itu saja, karena Uangnya tidak ada, "Jelas Kades.
Masih menurut Kades, saat disinggung tentang legalitas, Status alih fungsi lahan, hak tanah yang di pakai, beliau tidak menunjukan bukti jelasnya, hanya menerangkan, bahwa semua sudah ada, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, karena sudah melalui kesepakatan bersama warga desa dan sudah di rapatkan bersama BPD yang di ketahui oleh Camat Wanasari, dan pak Camat mengijinkan maka kami membangun, kalau tidak ada ijin pak Camat, Ya saya tidak berani membangun, kalau tidak ada ijinnya, sudah pasti di hentikan oleh Camat, bahkan dalam hal ini, DPR pusat, Ibu "Damayanti" juga sudah mengetahuinya karena saya pernah bilang pada beliau, Dan saat dilakukan pemeriksan oleh Inspektorat, juga tidak ada Masalah, pihak inspektorat tidak menanyakan apa apa, secara otomatis berarti tidak ada masalah dalam pekerjaan tersebut, "Terang Kades Eko.
Keterangan lain, dari (W) Warga Rt.007/ Rw.002, Menjelaskan, Bangunan Balai Desa itu di bangun di atas tanah tangsinya Bau Andi, yang lain lain saya tidak mengetahui, untuk kades sendiri tidak pernah datang kelokasi pekerjaan, beliau datang pada saat ada petugas pengawas saja dan sebelumnya tidak pernah datang, sepengetahuan saya, kalau untuk para pekerja semua dari warga Desa Wanasari, yang mengepalai pekerja tersebut "Andi, tentang sosialisasi, yang saya ingat tidak pernah ada rapat sosialisasi apapun di lingkungan wilayah Rt, saya, "Jelas W, Jum'at (6-Mei-2022)
Tentang tanah Bengkok , itu di Benarkan oleh, Andi (Kaur kesra), "Itu benar tanah bengkok saya dan saya sudah dapat ganti tanah sebelah timurnya lebih dekat jalan, untuk ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Andi menjelaskan, soal itu sudah lama di buat dan sudah di rapatkan dengan lembaga BPD dan masyarakat, karena itu awalnya masyarakat yang menghendaki, Supaya balai desa itu pindah, mengingat, balai desa yang lama itu berdiri di atas tanah lepe lepe, Untuk anggaran, itu dananya bertahap dari Bankeu Kabupaten Brebes tahun 2021, Sebesar Rp.205 juta, dan Insya Allah tahun ini ada lagi, Bertahap untuk kelanjutan, sekitar 200 jutaan, Bersumber dari Bankeu Kabupaten Aspirasi dari Dewan ZS, "Beber Andi, Jum'at, (6-Mei-2022)
Sementara itu "Kasid, selaku Ketua Rt.007 / Rw.002, saat di konfirmasi, Jum'at (6 Mei 2022), Beliau tidak tahu menahu soal pekerjaan itu, saya tidak di libatkan dan tidak tahu secara langsung, kalaupun ada rapat di desa yang saya hadir itu membahas soal dana desa, dan bantuan lainya, untuk pembahasan pekerjaan pembangunan balai desa Wanasari yang baru itu, saya selaku ketua Rt. 007 wilayah Rw.002 saja tidak pernah di libatkan sama sekali padahal pekerjaan di bangun di wilayah RT 007, kalau para pekerja dari pembangunan pondasi, memang orang Wanasari dan yang mengawasi, Bau Andi (Kaur Kesra) untuk rangka Bajanya diduga dikerjakan oleh orang ketanggungan, harapan saya, seharusnya dalam apapun pihak Pemdes harus menyampaikan pada lingkungan masyarakat untuk keterbukaan informasi Publik dan bisa diketahui oleh warga, "Tutup Ketua RT.
Terpisah, Pihak Cipta Karya PU Brebes, Melalui Kasi nya, Menjelaskan, bahwa PBG berlaku untuk semua jenis Bangunan baru, penambahan dan itu sudah jadi ketetapan peraturan pemerintah pusat, untuk regulasinya, selama semua data persyaratan sudah masuk dan memenuhi syarat rencana teknis dengan ketentuan yang ada dan status lahan tidak dalam sengketa, pasti kami mengeluarkan PBG dan itu harus di lakukan dari awal, namun jika sudah terbangun PBG juga bisa di ajukan setelah bangunan tersebut selesai, tapi tidak dalam keadaan terbangun setengah setengah, untuk PBG kantor pemerintahan sendiri itu tidak di pungut biaya atau Gratis, dan jika sampai semua persyaratan,kelayakan teknis tidak memenuhi syarat dan PBG tidak keluar secara otomatis bisa terjadi untuk di lakukan pembongkaran, dan untuk terkait PBG Balai desa Wanasari Yang Dimaksud sudah kami ceck per hari ini, belum ada data masuk ke kantor kami "Jelas Moh.Idrus, Senin,(09/05/2022).
Firdaus Andika