Diduga Ada Interfensi Dengan Surat Sakti CV. Tamika Jaya Perkasa Sanggah Pemenang Tender Lelang Pasar Winduaji Brebes

Brebes,Jendelaindo - H.Karman Dari CV.Tamika Jaya Perkasa di dampingi oleh dua rekanya mendatangi Kantor Pokja Brebes, guna menyampaikan surat sanggahan banding, karena tidak terima, Dengan keputusan Pokja pemilihan Setda Kabupaten Brebes, terkait penetapan pemenang tender Rehabilitas Pasar Rakyat, Didesa Winduaji Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes tahun anggaran 2022. Senin (27 Juni 2022).

H.Karman menjelaskan bahwa dalam proses lelang Menang dan kalah itu menurutnya hal yang biasa, namun dalam lelang tender Rehabilitas Pasar rakyat Desa Winduaji, menurutnya kurang fair, dan diduga ada kecurangan, maka saya ke kantor Pokja Setda Brebes untuk mengirimkan Sanggahan agar pihak Pokja, dapat memperhatikan dokumen dokumen sanggahan CV. Tamika Jaya Perkasa dan bila perlu dapat dilakukan lelang ulang, "Tandas H.Karman.

Pemenang lelang Tender  Rehabilitasi Pasar Rakyat Didesa Winduaji Tahun Anggaran 2022 ini, Kami sanggah karena pihak pemenang CV. Fajar Karya diduga membawa bawa nama DPR-RI, Beliau menjelaskan jika dirinya sedang menjalankan perintah amanat DPR tersebut, dengan menunjukan semacam surat sakti bercap merah dari DPR-RI berinisial (HT), yang di duga di jadikan alat untuk intervensi agar CV nya dapat memenangkan tender lelang itu, Surat itu pernah di tunjukan pada saya, dan kami memperhatikanya, namun surat itu tidak boleh di foto pakai HP ataupun di fotocopy," Tambah H.Karman.

Apapun itu, menurut saya tidak benar, karena sudah mengarah ke dugaan dugaan Interfensi yang dilakukan oleh oknum DPR-RI (HT) dengan menunjukan surat sakti, sehingga diduga kuat hal itu bisa membuat perjalanan lelang tidak fair, dan diduga pihak Pokja tertekan dengan isi surat tersebut, maka kami merasa keberatan dan menyampaikan sanggahan ke Pokja Setda Brebes dengan nomor tanda terima 024/TJ.CV/VI/2022 yang di tandatangani oleh Sdr.Waluyo Pokja Pemilihan Setda Brebes, pada hari Senin 27 Juni 2022. Harapan saya agar dapat bisa untuk dilelang ulang, karena hal itu dapat mengarah ke potensi KKN," Tutup H.Karman.

Wartawan : Firdaus Andika
PASANG IKLAN DI SINI