Tegal,Jendelaindo - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, tengah melakukan Percepatan Penunggalan data Kependudukan Kota Tegal.
Tujuan Penunggalan Kependudukan tersebut untuk melakukan verifikasi kepada masyarakat yang memiliki data kependudukan ganda agar memilih apakah akan masuk menjadi warga dengan data kependudukan Kota Tegal atau tidak.
Hal tersebut diungkap dalam Rakor Penunggalan Data Kependudukan Kota Tegal, di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, yang dihadiri Wali Kota Tegal, Ketua DPRD Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, OPD terkait, Lurah dan Relawan Administrasi Kependudukan, Senin (13/6/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Basuki dalam Rakor tersebut menyampaikan bahwa data Ganda lengkap dengan alamat Kota Tegal sejumlah 8.149. Ia menyampaikan bahwa saat ini, DKB by sistem konsolidasi akhir 2021 jumlah Warga Kota Tegal 288.145.
Basuki menyampaikan bahwa percepatan meliputi penunggalan data ganda yang berdomisili di Kota Tegal, penunggalan data penduduk melalui perekaman KTP-El ditujukan bagi warga atau masyarakat yang masih berdomisili di Kota Tegal dan semua data penunggalan harus di kroscek di lapangan.
Relawan Administrasi kependudukan akan mencatat dan laporkan apabila ada warga yang sudah tidak ada ditempat atau meninggal atau warga sudah memiliki KTP, laporan catatan tersebut sebagai data balikan yang akan digunakan untuk bahan penghapusan data penduduk dan bagi yang meninggal akan diterbitkan akta kematian.
Apabila waktu dua hari tidak cukup maka dilanjutkan dengan perekaman KTP-El oleh masing-masing warga hadir di Tempat Perekaman Data Kependudukan di Kantor Kecamatan.
“Bagi warga yang memiliki Kebutuhan Khusus, disabilitas, ODGJ atau penduduk rentan perekaman KTP-El akan dilakukan dengan jemput bola pada hari lain,” ujar Basuki.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam Rakor tersebut menyampaikan konsolidasi data kependudukan semester I bulan Juni 2022 tinggal dalam hitungan hari, satu minggu lagi dan masih banyak penunggalan data yang harus dilaksanakan cara yang efektif agar DKB sesuai harapan adalah dengan melakukan kegiatan perekaman KTP bagi penduduk Warga Kota Tegal.
“Saya minta para Lurah / Camat agar agar benar-benar teliti data penunggalan yang sudah diterima, agar dicek di lapangan, apakah warganya benar-benar masih ada. Catat semua kondisinya warganya mana yang sudah mutasi/meninggal dan laporkan koordinasikan dengan petugas Disdukcapil Kota Tegal,” kata Wali Kota.
Sementara bagi relawan adminduk, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang telah tulus membantu Warga Kota Tegal dalam menyelesaikan urusan dokumen kependudukan sehingga Tegal Amazing dalam pelayanan publik bisa semakin nyata dan lebih mudah.
Red/Sholeh