Tegal,Jendelaindo – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menunjuk dr. Sri Primawati Indraswari, S.p.KK., M.M., M.H., sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Tegal. Dr. Prima, sapaan akrab dr. Sri Primawati Indraswari, menggantikan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, M.M., yang meninggal di RSUD Kardinah pada Selasa (19/7) pagi lalu.
Penunjukkan itu sesuai Surat Perintah Wali Kota Nomor 821.2/012 tertanggal 20 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Wali Kota.
Dalam surat tersebut, wanita kelahiran 9 Oktober 1963 terhitung sejak surat perintah tersebut dikeluarkan sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tegal, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, juga sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Tegal.
Adapun ketentuan sebagai seorang Pelaksana Harian Sekda, dr. Prima disamping melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekda Kota Tegal.
Selain itu, dr. Prima tidak diperkenankan untuk mengambil dan menetapkan keputusan yang bersifat mengikat.
Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kantor Regional I BKN Jawa Tengah, Sekda Kota Tegal, Staf Ahli Asisten, para Staf Ahli di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Red/Sholeh/Rls