Medan, Jendelaindo - Kejahatan narkoba merupakan salah satu bentuk problem sosial kemanusian yang bersifat laten, dinamis, dan berdimensi transnasional dengan keterlibatan pelaku berskala internasional. Peranan dan kontribusi pemerintah daerah sangat penting dalam menentukan arah pembangunan dengan mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki dalam mengantisipasi, mengadaptasi serta memitigasi ancaman narkoba.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Tagam Sinaga, S.H., M.M., saat menghadiri pembukaan Sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Hotel JW Marriot, Kota Medan, Kamis (8/8).
Tagam Sinaga menambahkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dari 1,80% di tahun 2019 menjadi 1,95% untuk setahun pakai. Angka tersebut merupakan Hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh BNN RI tahun 2021.
Lebih lanjut Tagam Sinaga menambahkan, Provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat tertinggi pernah pakai untuk jenis kelamin laki-laki (1.634.739 orang), diikuti jawa timur dengan 900.426 orang. Begitu juga dengan hasil pemetaan Kawasan Rawan Narkoba, Tagam Sinaga menyebutkan Provinsi Sumatera Utara berada pada Peringkat Tertingg dengan Jumlah Kawasan Rawan mencapai 1.192.
“Dengan Kategori Kawasan Bahaya sebanyak 305 kawasan dan Kategori Kawasan Waspada sebanyak 887 Kawasan”, Imbuh Tagam Sinaga.
Perogram KOTAN merupakan kebijakan lintas sektor yang pelaksanaanya melibatkan berbagai elemen baik pemerintah, pendidikan, masyarakat dan dunia usaha. Implementasi kebijakan kotan tidak terbatas pada lingkup Kabupaten/Kota, tetapi bertahap mulai dari lingkup keluarga, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat.
Lebih lanjut, Tagam Sinaga menjelaskan Program KOTAN diwujudkan dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan melalui pembentukan kelompok-kelompok masyarakat yang disepakati yang didukung dan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
“terdapat 5 (lima) variabel utama dalam kotan yaitu: ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, hukum dan kelembagaan”, terang Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN.
Kebijakan KOTAN ini sangat penting diimplementasikan oleh seluruh stakeholder sebagai pedoman untuk saling berkolaborasi. Menurutnya hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020-2024.
“Untuk itu, perlu dilakukan Sosialisasi Kebijakan KOTAN untuk memperkenalkan kepada seluruh stakeholder serta memberikan pemahaman yang lebih komperhensif agar kebijakan KOTAN dapat kita implementasikan dengan baik”, tutup Tagam Sinaga di akhir sambutannya.