Brebes, Jendelaindo - Kepala Desa Pamedaran (W), Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes terancam di bui, paska pemeriksaan inspektorat dan masa pembinaan tidak di indahkan oleh kepala Desa Pamedaran, Senin (15/08/2022).
Menyikapi hasil aduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh kepala Desa Pamedaran.
Di jelaskan oleh, Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto,ST, CFrA didampingi Kasubag Administrasi Umum Ade Edwin, Pihaknya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, menindak lanjuti aduan masyarakat, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekurangan/penyimpangan keuangan senilai Rp.115 juta dari kegiatan, Proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Inspektorat juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021. "Sehingga total hasil temuan mencapai 500 juta lebih," Jelas Ade.
Menindak lanjut aduan masyarakat yang dimaksud, Inspektorat sudah beberapa kali memanggil Kepala Desa yang bersangkutan. Dan sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa. "Dan Pak Kuwu sudah menandatangi resume tersebut, artinya yang bersangkutan telah mengakuinya," Tandas Adi.
Upaya pembinaan telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Brebes untuk jangka waktu 60 hari terhitung mulai Tanggal 14 Juni 2022, untuk bisa mengembalikan hasil temuan dimaksud. Namun hingga sekarang pihaknya tidak lagi bisa menghubunginya lagi.
Dan sekarang sudah melampaui batas waktu yang telah diatur, saat ini penanganan tersebut sudah bergeser ke Aparat Penegak Hukum (APH). "Sesuai dengan perjanjian, kalau sudah 60 hari tidak ada penyelesaian di Inspektorat, maka penanganan bergeser ke APH," Tambah Adi.
Dan guna mengantisipasi pengunaan kas desa yang tidak tepat, Inspektorat sudah merekomendasikan ke Dispermades untuk melakukan pemblokiran terhadap Kas Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan. Kecuali penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu.
Terkait apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut Dugaan penyelewengan itu, "Ade mengaku, berdasarkan keterangan dari para perangkat dan stakeholder, dugaan penyimpangan dana tersebut hanya mengerucut pada satu orang saja inisial (W) selaku Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, kabupaten Brebes," Pungkas Adi Susanto.
Pendapat lain dari Ketua Yayasan Buser Indonesia Kabupaten Brebes, "Oping Maryono, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sesuai keterangan dari Inspektorat, dan saat ini penanganan terhadap dugaan penyelewengan dana di Desa Pamedaran sudah bergeser ke APH.
"Saya minta kasus tersebut diusut sesuai dengan SOP yang ada. Hal ini untuk memberi efek jera kepada kepala desa lainnya agar tidak melakukan tindak serupa yang bisa merugikan keuangan negara," Tegas Oping.
Bahkan dirinya juga siap untuk melakukan upaya audiensi maupun turun ke jalan apabila kasus ini tidak ditangani sebagaimana mestinya. (Firdaus Andika)