Grobogan, Jendelaindo - Seiring dengan mulai pulihnya perekonomian pasca pandemi Covid19, Pertamina semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya. Namun apa jadinya jika dalam pengawasan masih saja kecolongan, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah, tepatnya di lingkungan Masjid Desa Getas, Kecamatan Grobogan, pada Senin (15/8/2022).
Aksi pemindahan BBM bersubsidi jenis pertalite dari tangki mobil Pickup yang disedot menggunakan selang dan dimasukan ke Jerigen diketahui oleh Wartawan yang hendak menunaikan ibadah Shalat Dhuhur di Masjid tersebut. Mengetahui bahwa aktifitas tersebut tidak dibenarkan, kemudian awak media menemui pelaku.
"Saat dikonfirmasi, dengan santai pelaku mengatakan kegiatan yang ia jalani sudah ada 2 bulan lebih. Menurut penuturannya dalam sehari mencapai 10 Jerigen atau setara 350 liter. Ia sengaja membeli BBM subsidi jenis pertalite untuk dijual kembali.
Ketika ditanya identitasnya, pelaku sangat kooperatif menjawab.
"Saya Pujiyanto mas, dari Karangjati, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan," tuturnya.
Namun ternyata kedatangan awak media membuat dirinya tidak nyaman, disela-sela wawancara dirinya sibuk menggunakan Handphone dan mengambil gambar hingga menghubungi seseorang.
Awak media tidak berhenti sampai disitu, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, awak media langsung menghubungi kantor polisi setempat guna mengamankan barang bukti. Namun ditunggu hingga 15 menit justru yang datang dua OTK (Orang Tidak Dikenal) yang mengenakan pakaian preman. Dua orang tersebut datang langsung menghardik dengan nada tinggi.
"Awas kamu lihat saja ! Silahkan laporkan, aku tidak takut, " gertak OTK tersebut sambil menunjuk kemuka wartawan dengan mengatakan, "kamu kriminal".
Merasa dirinya mendapatkan tindakan intimidasi dan pengancaman, Heru Gunawan Wartawan Jurnal Media Indonesia akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.
Video kejadian yang di Uploud di Chanel resmi Wartawan Hariansibernews kini mendapatkan simpati dan dukungan dari kalangan Wartawan yang tergabung di IPJT (Insan Pers Jawa Tengah) dan Pewarta Grobogan.
Sementara itu, Humas IPJT Grobogan Tatang S mengatakan bahwa praktik penyalahgunaan dan dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian negara.
" Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan karena aksi dugaan penimbunan sangat berpotensi menimbulkan kelangkaan," tandasnya.