Jakarta, Jendelaindo - Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (LSP BNPB) menerima lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk periode 2022 - 2027 pada Kamis lalu (18/8).
Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan selaku Dewan Pengarah LSP BNPB menyampaikan dengan diterimanya lisensi LSP BNPB, penanggulangan bencana ke depannya dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
"Penanggulangan bencana dalam hal ini tidak hanya saat penanganan darurat saja, termasuk saat prabencana dan pascabencana. Setiap pihak yang turut andil dalam penanggulangan bencana wajib tersertifikasi," ujar Lilik pada pembukaan kegiatan Implementasi Sertifikasi Profesi di Bidang Penanggulangan Bencana di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BNSP Kunjung Masehat mengemukakan bahwa sertifikasi profesi kepada para relawan penanggulangan bencana turut mendukung penjaminan mutu terhadap layanan yang diberikan oleh BNPB.
"Apresiasi LSP BNPB yang saat ini telah mendorong tersusunnya standar kompetensi dan sistem sertifikasi nasional ke tingkat regional (ASEAN), melalui program ASCEND (The ASEAN Standards and Certification for Experts in Disaster Management) yang sesuai dengan ASEAN Guidance Principle," tutur Kunjung.
"Saat ini LSP BNPB memiliki 17 skema sertifikasi di fase penanganan darurat, harapannya ke depannya LSP BNPB dapat mengembangkan skema sertifikasi karena cakupan penanggulangan bencana yang sangat luas," tambah Kunjung.
Selain itu, BNSP turut mendukung BNPB dalam penyusunan peta okupasi di bidang penanggulangan bencana guna mempercepat proses sertifikasi profesi.
Lembaga Sertifikasi Profesi, merupakan bagian dari kebijakan strategis BNPB dalam memaksimalkan sumber daya yang dimiliki melalui sertifikasi. BNPB terus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal dalam penanggulangan bencana, salah satunya dengan mencetak sumber daya manusia yang berkompeten dan handal.