Aceh Besar, Jendelaindo - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), berhasil memusnahkan 2 hektar ladang ganja siap panen di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, pada 19 September 2022 kemarin.
Ladang ganja di Aceh Besar yang seluas 2 Hektar itu ditemukan oleh tim BNN pada Selasa 13 September 2022 lalu, berada pada ketinggian 839 MDPL.
Dalam pemusnahan itu, BNN RI bersama tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian serta BNN Provinsi Aceh diterjunkan, tak terkecuali personel dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Alhasil seluruh personel yang diterjunkan dalam pemusnahan tersebut berjumlah 107 personel.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, tim harus menyusuri lokasi yang berjarak 6 kilo meter dari pemukiman warga. Namun demikian, tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang, dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 cm. Sedangkan berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 Ton.
Keterlibatan BRIN dan BIG dalam pemusnahan tersebut menjadi bentuk dari sinergitas BNN RI terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
Sementara Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.Red/Seno