Jendelaindo News - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sejak awal bulan ini.
Langkah tersebut merupakan kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Pertanyaan kemudian mengemuka, bagaimana syarat dan cara mencairkan BLT BBM agar tidak mendapatkan 'potongan'?
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.
Syarat penerima BLT BBM sendiri adalah warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, dan warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Pemerintah dalam penyaluran BLT BBM memang telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah.
Berikut Syarat & Cara Mencairkan BLT BBM :
Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat :
1. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
2. Ambil nomor antrian
3. Serahkan berkas
4. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM