Wonosobo, Jendelaindo - Kekerasan terhadap Provesi Jurnalis di Indonesia kembali terjadi, kali ini terduga pelaku kekerasan tersebut merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang Jawa Barat.
Kasus kekerasan yang disertai dengan penyekapan yang menimpa Wartawan Media online di Karawang Jawa Barat ini yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Hal ini Menjadi salah satu kasus kekerasan yang menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari harapan.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Muda dari Wonosobo Jawa Tengah "Andrianto.S.H dari Law Office Andrianto,S.H and Partner's mengutuk keras dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang dialami oleh 2 wartawan media online di Kabupaten Karawang Jawa Barat, hal tersebut disampaikan langsung melalui sambungan Whatsap.Selasa (20/9/22).
Seorang wartawan memberitakan sesuatu yang sifatnya untuk publik itu sah-sah saja dan tugas mereka sudah sangat jelas, bahwa mereka itu mencari berita untuk informasi publik, para Wartawan di Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.ujar "Andri.
Saya sangat meyakini, bahwa dia (wartawan) bekerja dan mempublikasikan sebuah berita berdasarkan fakta yang ada, saya pun menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami 2 wartawan tersebut.lanjutnya.
Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Kronologis Peristiwa kekerasan terhadap wartawan.
Usai launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di stadion Singaper bangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karwang berinisial A.
Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Dilaporkan korban alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.
Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.
Kecuali itu, korban pun mendapat hantaman kepala. tinju di beberapa bagian tubuhnya.
Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Korban di aniyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulang karena di jempaut oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.
Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terusa terusan disiksa.
Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.
Berdasar kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak kepolisian di Karawang tersebut, PWI Jabar menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.***