Tegal,Jendelaindo - Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan pengamanan penerimaan negara.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal,Suspriyanti, dalam TalkShow Bincang Kreatif Radio Slawi FM yang dipandu oleh Bung TW, pada Selasa (20/9/22).
Suspriyanti juga mengungkapkan, “Salah satunya di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dimana disitu ada dana anggaran Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya untuk sosialisasi. Dari tahun 2020 sampai 2021 pihaknya telah mengadakan sosialisasi tentang Gempur Rokok Ilegal kepada pedagang pasar” ungkap Suspriyanti
Di tahun 2022 Dinas Koperasi dan UMKM juga mengadakan sosialisasi di 7 kecamatan dengan sasaran sekitar 350 orang yang diantaranya pelaku UMKM dan pasar. Dalam sosialisasi itu disampaikan materi tentang ekspor dan impor yang dimana itu sangat bermanfaat sekali bagi pelaku UMKM.
Karena 60% dari UMKM ini itu bisa meningkatkan petumbuhan ekonomi.
Suspriyanti juga menyampaikan kepada masyarakat dana DBHCHT tidak bisa digunakan sembarangan, dimana peruntukannya itu meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Disamping itu Suspriyanti juga mengharapkan “ Bahwa pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB untuk memajukan usahanya, karena bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 60%, yang dimana hal itu bisa menambah omset, menambah orderan, dan juga bisa mengurangi penggangguran” ungkap Suspriyanti.
Di dalam Talkshow tersebut juga menghadirkan Alim Syarifudin selaku Fungsional Administrator Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
Menurut Alim Syarifudin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7 tahun 2021 dimana dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal diamanahi 40% dari total dana DBHCHT yang ada di Kabupaten Tegal.
Alim Syarifudin juga menjelaskan tentang “ Dinas Kesehatan memberikan alokasi yang lebih besar di suatu di suatu sisi untuk mematuhi undang-undang dan di sisi lain juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban pola hidup sehat, baik untuk promotif, presentif maupun sarana dan prasarana” ungkapnya.
Dana dari DBHCJD ini sangat bermanfaat dalam rangka menyiapkan sarana dan prasarana maupun di bidang non fisik yaitu penyuluhan-penyuluhan, dimana telah dilaksanakan pada 7 Kecamatan yaitu kecamatan Adiwerna, Talang, Dukuhturi, Slawi, Kramat, Bojong, dan Balapulang dengan waktu pelaksanaan bergilir. Peserta pada Sosialisasi ini sebanyak 50 Peserta per Kecamatan Total target Peserta sebanyak 350 Orang dengan pembagian Peserta berasal dari UMKM, perangkat Kecamatan, dan Pedagang yang berada di sekitar Kecamatan.
Red/Sholeh/Rls