Aceh Gayo Lues, Jendelaindo - Akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, akhirnya pria berinsial DS (34), warga Kuta Bahagia Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diringkus personel Satreskrim Polres Gayo Lues, saat akan menjual kenderaan roda dua hasil aksinya beberapa waktu lalu.
Bahkan dari hasil pengembangan tindak pidana tersebut, delapan sepeda motor berhasil disita petugas dari tangan tersangka, yang merupakan resedivis kasus yang sama.
Dalam aksinya, tersangka DS ini bukan saja beroperasi di wilayah Kabupaten Gayo Lues, melainkan juga beraksi di beberapa Kabupaten tetangga, diantaranya Kabupaten Abdya, Aceh Selatan, Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, saat gelaran Konferensi Pers menjelaskan, tersangka DS ini diamankan pada 28 Agustus 2022 lalu, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban ke Mapolres setempat.
“Dari hasil laporan para korban, pelaku mengarah ke saudara DS ini,” tutur AKBP Efrianza.
Dipaparkan Kapolres, dalam memuluskan perbuatannya itu, tersangka DS menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan kedekatan dengan para korbannya, sehingga para korban percaya akan bujuk rayu tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.