Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim dan Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan hewan ternak domba beberapa waktu lalu di wilayah Desa Maparah Kecamatan Panjalu. Total ada 7 tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyian masing-masing.
" Para tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu (16/10) waktu subuh di tempat persembunyiannya masing-masing. Jelas Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara dalam keterangannya di Panjalu. 17/10/2022
Kapolsek Panjalu menjelaskan, " para tersangka yang berhasil diamankan berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Para tersangka ini tidak hanya sebagai pencuri, tetapi juga sebagai penadah.
" Tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan". Kata Iptu Yaya Koswara.
Selanjutnya, Iptu Yaya Koswara mengatakan, " hasil pengembangan para tersangka sudah berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Ciamis tetapi juga beberapa daerah di sekitar Kabupaten Ciamis ".
" Hasil pengembangan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis di 13 TKP, diantaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan. Selain itu juga melakukan aksi itu di wilayah Polres Tasikmalaya 2 TKP dan Polres Banjar 2 TKP ". Terang Yaya Koswara.
Kapolsek menambahkan, " saat ini para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Ciamis. "Tersangka dan Barang bukti di limpah ke Polres Ciamis, sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan Penyidikan ". Pungkasnya.
Wartawan : Prayudi