Tegal,Jendelaindo - Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD dengan acara penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang empat Raperda dan dua Raperda inisiatif DPRD di Ruang Paripurna DPRD, Senin (24/10).
Adapun empat usulan Raperda Kota Tegal dan dua usulan rancangan Perda Kota Tegal dari inisiatif DPRD yang dibahas, yakni Raperda Kota Tegal tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Raperda Kota Tegal tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Kota Tegal tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran , Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda Kta Tegal tentang Perubahan Perda Kota Tegal No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah .
Sedangkan dua Raperda dari inisiatif DPRD adalah Raperda Kota Tegal tentang Penyandang Masalah Sosial, dan Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Menurut Wali Kota bahwasanya rancangan Perda tersebut diatas menjadi tanggung jawab pemerintah dan menjadi kewajiban agar kelangsungan pembangunan berjalan dan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana. Yang memadukan aspek lingkungan hidup sosial ekonomi kedalam strategi pembangunan.
Sejalan dengan pencapaian pemerintah telah mengeluarkan Perda No. 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan, pengelolaan air limbah di daerah harus berdasarkan pada kewenangan yang menjadi Urusan daerah .
Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan. Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi .
Sedangkan aset non keuangan adalah terdiri dari aset yang tidak dapat di identifikasi.
"Tantangan dari pengelolaan setiap jenis aset berbeda tergantung dari karakter aset tersebut," jelas Wali Kota.
Red/Sholeh/Rls