Brebes, Jendelaindo - Kegiatan pembangunan sarana pertanian dari Dinas peternakan dan kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes yang beralamat di jalan taman siswa no : 28, dengan nilai kontrak Rp.6.875.237.000,00- (Enam Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
dari dana DAK Tahun 2022, dengan waktu pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender mulai tanggal 17 Juni 2022, selesai pada tanggal 14 Desember 2022, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. ANILO WIJOYO, Diduga mengabaikan Undang-undang Ketenagakerjaan Tentang K3.Selasa (18/10/2022).
Hal itu di ketahui saat beberapa wartawan mengkonfirmasi pihak pelaksana pekerjaan melalui ketua pekerja dilokasi pekerjaan, tampak puluhan pekerja di lantai dasar dan yang beraktifitas di atap maupun yang menggunakan staiger, tidak ada yang menggunakan Alat pelindung diri (APD).
Dijelaskan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Berantas Korupsi (IBK), menurutnya itu tidak di benarkan, karena jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No:13/2003 Pasal 87 yang mana setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang meliputi alat pelindung diri (APD) standar, yang wajib dipakai para pekerja sesuai dengan prosedur standar kesehatan dan keselamatan kerja, diantaranya helm keselamatan, sabuk dan tali keselamatan, sepatu boot masker, sarung tangan, dll, sesuai standar K3, Sebagimana tertuang dalam Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Undang-undang No:2 Tahun 2017, Tentang Kontruksi pada Bab VI Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Kontruksi Pasal 59," Terang Sunardi.
Masih kata Ketua LSM IBK, kelalaian seperti ini sangat bahaya karena kecelakaan di lokasi pekerjaan bisa terjadi kapan saja dan dapat mengancam keselamatan para pekerja, apalagi dalam pekerjaan bangunan gedung, harus ada kontrol dari pihak pengawas pekerjaan.
PPKOM harus dapat memberikan pengarahan tentang pentingnya K3, dan harus dapat memberikan peringatan yang tegas kepada pelaksana pekerjaan, karena ini kelalaian yang dapat membahayakan pekerja, dalam Undang undangnya sudah jelas ada, peraturan pemerintahnya juga ada, jadi pihak PPKom harus tegas memberi teguran dan sangsi bila perlu cabut Ijinnya, agar para pelaksana pekerjaan tidak mengabaikan K3 kedepannya," Tambah Sunardi.
Saat dikonfirmasi pihak pelaksana pekerjaan, melalui kepala pekerja dilokasi membantah, adanya kelalaian tentang K3 karena pihaknya sudah merasa telah menjalankan semua sesuai prosedur SOP, 'Dalam hal K3 pihaknya menjelaskan, kalau sesuai RAB cuma ada 10 namun saya sudah menyediakan 50 dan sudah saya bagikan pada para pekerja, awalnya di pakai dari helm rompi ataupun sepatu dan perlengkapan lainya, namun karena faktor sudah lama mungkin, jadi para pekerja sudah mulai banyak yang tidak menggunakan APD, tapi dari pihak pelaksana sudah memberikan dan menerapkan, APD lengkap namun para pekerjanya, yang tidak disiplin memakai dan kami tidak bisa memaksakan takut kalau tidak mau pakai sepatu di paksa untuk memakai nanti malah lecet dan tidak dapat bekerja, kalau tidak percaya bisa tanyakan langsung pada para pekerja," Beber kepala pekerja
Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dari Dinas peternakan dan kesehatan hewan (DPKH) Kabupaten Brebes Saat di konfirmasi tentang K3 di kantornya, Beliau menjelaskan, bahwa K3 sudah tersedia karena sudah ada RAB nya dan sudah disediakan dari awal untuk semua pekerja, namun seiring perjalanan waktu para pekerja tidak tertib lagi menggunakan APD karena faktor penambahan pekerja juga yang sudah berjumlah sampai 60 pekerja, dan untuk lanjutanya terkait K3 itu Ranah Pelaksana Pekerjaan dilapangan," Beber PPKOM,
Untuk progres kontruksi pertanggal 18 Oktober 2022 baru mencapai 43% namun saya menghimbau pada pelaksana pekerjaan agar hari Jumat tanggal, 21/10/2022 besok harus dapat mencapai target 45% karena pihak PPKom menilai, jika soal pekerjaaan jadi atau tidak, itu pasti jadi, tapi kalau progres tidak tercapai sesuai perencanaan dapat menghambat pencairan, maka hal itu juga saya sampaikan kepada pihak pelaksana, sehingga dari Minggu kemarin pihak pelaksana mulai mengerjakan siang dan malam untuk mengejar progres sesuai target perencanaan, dengan menambah jumlah pekerja hingga 60 orang,"Terang Ir Sodikin.
Wartawan : Firdaus Andika