Tegal,Jendelaindo - Warga Gang Sawo 1 dan 2 mencakup RT 08 dan 07, RW 02, Kelurahan Kraton, Kota Tegal resah dengan adanya proyek saluran dan paving yang diduga "Proyek Siluman". Hal tersebut karena proyek tidak ada papan informasi dan pengerjaannya diduga asal-asalan.
Selain itu, terhitung sejak Senin - Jumat (10-14/10/22) di lokasi proyek tidak terdapat pekerja alias berhenti, dengan alasan menunggu material.
Hal itu mengakibatkan warga resah dan mulai bergejolak, karena banyak material bekas galian maupun material lainnya menutup akses jalan (gang) warga setempat.
Dari pantauan jendelaindo.com saat ke lokasi proyek, seorang warga, Rondiati mengatakan, sudah lima hari ini, terhitung dari Senin-Jumat (10-15/10/22) proyek terkesan ditinggalkan begitu saja tanpa ada informasi lebih lanjut dari pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
"Ini sangat mengganggu aktifitas warga, sebab akses jalan masuk gang ditutup dengan tumpukan pasir yang persis berada di tengah - tengah gang, sehingga akses jalan tidak bisa dilalui," ujarnya.
Sementara, Ketua RT 08, RW 02 Faizah juga mengatakan sama,
proyek pavingisasi dan saluran sudah lima hari ini tidak ada pekerja.
"Kok proyek berhenti ya, akhire warga susah lewat, apa lagi banyak material banyak berserakan juga ada material pasir yang ditaruh persis depan/nutup gang," ungkapnya.
Pekerjaan proyek tersebut, lanjut Faizah, dari awal pihak yang mengerjakan proyek (CV) tidak ada izin ataupun pamitan kepada pihak RT maupun warga sekitar, tiba-tiba langsung saja mengerjakan (gali), sehingga warga bingung/resah.
"Saya berharap supaya proyek yang berada di lingkungan kami supaya segera dilanjutkan kembali dan bisa cepat selesai. Kasihan warga kami maupun orang lain yang mau lewat karena terkendala adanya material berserakan dan tumpukan pasir/batu bata yang menutupi akses jalan", harapnya.
Sisi lain, Kepala DPU PR Kota Tegal, Sugiyanto melalui Kasi Cipta Karya (CK) DPU PR Kota Tegal, Teguh Sugihartono saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, untuk pemasangan papan informasi pekerjaan itu wajib di pasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, jadi pihak masyarakat bisa mengetahui siapa yang mengerjakan dan berapa nilainya, cuma kadang ada beberapa rekanan yang mbedut atau bandel.
Menurutnya, memang aturan secara baku tidak ada terkait sosialisasi kepada warga sebelum melaksanakan pekerjaan, istilahnya orang Jawa kulo nuwun minimal minta izin sama RT atau RW kalo tidak bisa mengumpulkan masyarakat.
Karena sebenarnya izin (kulo nuwun) dari awal sudah saat di Musrembang sudah jelas di tetapkan, cuma yang hadir RT nantinya biasanya dari pihaknya woro - woro kepada warganya, bahwa akan diadakan kegiatan pekerjaan tersebut.
"Alangkah baiknya dari pihak rekanan minta izin kepada pihak RT setempat sebelum pekerjaan dimulai, bahwa mau ada pekerjaan di wilayahnya," harapnya.
Teguh menambahkan, semua rekanan supaya bisa melakukan sosialisasi kepada warga minimal ke RT setempat sebelum melaksanakan pekerjaan dan terkait papan informasi itu wajib dipasang, sebab itu sangat penting nantinya saat penandatangan Tim Pemeriksa.
"Foto papan informasi harus ada (terpasang) sebab di RAB bunyi walaupun nilainya kecil, itu vital karena itu untuk dokumentasi dan nantinya di foto dokumentasi foto papan informasi itu di sampul yang pertama," pungkasnya.
Sementara hasil pantauan jendelaindo.com di lokasi proyek, Pekerjaan Pavingisasi dan Saluran tersebut, belum diketahui siapa yang mengerjakan, nilainya berapa, tanggal pekerjaan mulai dan berakhir sampai kapan dan anggaran dari mana? Sebab di lokasi tidak terdapat papan informasi yang terpasang sampai saat ini, Jumat (14/10/22), sehingga semacam "Proyek Siluman" karena terkesan "Tak Bertuan".
Red/Sholeh