Tegal,Jendelaindo - Sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti uji publik dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal tahun 2022.
Uji publik diselenggarakan Rabu 16 November 2022 di Gedung Amarta Setda dengan Tim Panelis yang terdiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal yang diwakili Asisten Administrasi Fakihurohim, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.
Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen, inovasi, langkah, upaya dan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Kominfo Kab. Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, mengatakan uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award .
Sebelumnya telah dilakukan tahap Monev website PPID, tahap pengisian Self Assignment Quisioner (SAQ), dan tahap visitasi untuk verifikasi dan validasi.
KIP Award merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, badan publik yang menyediakan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang Informatif , tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo saja tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal.
Ditambahkan, kegiatan KIP Award mendasari Undang-undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan turunnya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi informasi.
Peserta Uji Publik terdiri 10 perangkat daerah kabupaten dan 4 kecamatan.
Yaitu Dinas Sosial, Bappeda & Litbang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, RSUD dr. Soeselo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Dinas P3AP2KB.
Serta empat kecamatan yaitu : Kecamatan Bojong, Lebaksiu, Jatinegara dan Kedungbanteng.
Hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai yang dicapai dari 4 tahapan KIP Award.
"Ada 5 kategori badan publik yaitu: Badan Publik Informatif , Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang informatif dan yang paling bawah kategori tidak informatif ", pangkas Kusnianto.
Red/Sholeh