Malaka, Jendelaindo - Ironis, ditengah keterbatasan dirinya seorang pria tunawicara berinisial JS als gagu (36) warga dusun babakan empang Karawang diamankan polsek tambora lantaran telah melakukan pencurian di pasar pagi Roa Malaka Tambora Jakarta Barat
Saat pelaku berinisial JS als gagu (36) melakukan pencurian disebuah toko kembang api di pasar pagi roa malaka milik sdr ayung sempat tertangkap kamera CCTV.
“Aksi pelaku melakukan pencurian sempat terekam kamera CCTV yang dipasang oleh pemilik toko,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa, 15/11/2022.
Pelaku JS als gagu (36) melakukan pencurian dengan cara pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mejebol pintu tralis di lantai 4 ruko kemudian turun kelantai 1 dan membongkar laci meja lalu mengambil sejumlah barang dan uang.
“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut tim buser berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pencarian terhadap pelaku,”terang Kompol Putra Pratama.
Kami berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan JS als gagu (36) yang sempat pernah diamankan oleh polsek tambora karena melakukan pencurian namun tidak ada barang bukti.
Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak tinggal menetap dan sering ber pindah pindah di stasiun ke stasiun lainnya yaitu stasiun tanjung priok, duri, kota, senin dan gambir.
Pelaku berhasil kami amankan di stasiun Gambir Jakarta Pusat. pada hari Sabtu, 12 Nopember 2022 sekira jam 23.00 wib.
Dengan kondisi dirinya kami sempat mengalami kesulitan dalam melakukan pemeriksaan dan akhirnya kami bisa berkomunikasi dengan menggunakan alat tulis.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami peroleh pelaku telah melakukan pencurian di 10 toko, Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah ,” ucap Kompol Putra Pratama.
Sementara pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
” Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ” katanya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, Ia dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.Red