Brebes,Jendelaindo - Divisitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tentang pemeringkatan keterbukaan informasi publik, Badan Publik Pemerintah Kabupaten Brebes meraih nilai 100 alias sempurna. Diraihnya nilai 100 karena seluruh aspek yang dinilai mampu dipertautkan dengan berkas laporan yang dikirimkan sebelumnya.
Demikian disampaikan Wakil Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin ‘Petir” SPd SH MH saat visitasi di Aula Hj Idza Priyanti SE MH Kantor Pemerintahan Terpadu, Brebes (25/11).
Dalam penilaian, kata Zainal Petir, sebanyak lima aspek yang diperhatikan dalam penilaian pemeringkatan badan publik. Di antaranya Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Informasi Publik, Penyampaian Informasi Secara Berkala, dan Presentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Terkait dengan pengelolaan daftar Informasi Publik Berkala, setiap saat dan dikecualikan maksimal mendapatkan nilai 100," kata Zainal Petir.
Petir melanjutkan, dengan mendapatkan nilai 100 Kabupaten Brebes nantinya dapat mengimplementasikan aspek-aspek penilaian tersebut dalam program kegiatan pelayanan publik. Menurutnya, ada anggaran untuk keterbukaan informasi publik. Anggaran tersebut untuk kejelasan dan transparansi terkait keuangan, program kegiatan, dan kebijakan.
"Keterbukaan ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Brebes agar bisa maksimal," tandasnya.
Sekda Brebes, Djoko Gunawan selaku atasan PPID Utama Kabupaten Brebes merasa bangga atas kerja keras dan sengkuyung seluruh OPD dari tingkat kecamatan dan desa sehingga mampu mendapatkan nilai seratus.
"Ini patut kita syukuri bersama, dan terima kasih atas kerja kerasnya," tutur Djoko.
Djoko Gunawan juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan yang telah disampaikan oleh Komisioner KIP Jawa Tengah. Muaranya, agar pelayanan pada masyarakat Kabupaten Brebes bisa semakin baik.
"Kegiatan yang dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Red/Sholeh