Jakarta, Jendelaindo - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan Komisi X mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengkaji kembali masuknya bahasa daerah dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai muatan wajib dalam kurikulum dan frasa ‘Gaji Guru’ di luar alokasi anggaran minimal 20 persen APBN dan APBD sektor pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Abdul Fikri Faqih sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung terkait penyampaian aspirasi terkait urgensi perubahan UU Dikti dan UU Sisdiknas serta masukan terhadap RUU Sisdiknas yang digelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Abdul Fikri Faqih menyatakan Komisi X akan mengkaji lebih lanjut muatan materi RUU Sisdiknas yang menggunakan pendekatan omnibus law yang memadukan diantaranya UU Pendidikan Tinggi. "Agar tidak menghilangkan pasal-pasal mendasar, tidak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi serta terjaminnya pemenuhan fasilitas beribadah mahasiswa di perguruan tinggi,” ujar Abdul Fikri Faqih.
Komisi X selanjutnya akan menindaklanjuti masukan dan usulan yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan dan disampaikan kepada Pemerintah (Kementerian dan Lembaga terkait) dalam agenda penyusunan RUU Sisdiknas dan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan Komisi X DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas.” Dengan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan lebih luas,” tandas Legislator Dapil Jawa Tengah IX itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Suwarjo mengusulkan adanya pasal tertentu dalam RUU Sisdiknas yang mengatur bahasa pengantar di dalam proses pembelajaran menggunakan bahasa daerah. "Karena di Kurikulum Merdeka yang baru sudah tidak ada bahasa daerah tapi adanya seni dan budaya. Kami mengusulkan agar bahasa daerah menjadi muatan wajib dalam Pasal 80, tidak hanya Muatan Lokal yang menjadi muatan wajib di kurikulum,” usulnya.Red