Tegal,Jendelaindo – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Dr. dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.KK., M.M., M.H., mengajak masyarakat Kota Tegal yang memiliki kendaraan, namun dimutasi dan belum balik nama, agar segera melaksanakan mutasi dan balik nama, sehingga kendaraannya menjadi plat G Kota Tegal dan atas nama sendiri.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tegal yang punya mobil, sepeda motor, yang platnya belum plat Kota Tegal, untuk segera mendaftarkan diri ke Samsat untuk balik nama platnya menjadi plat G Kota Tegal supaya segera membayar pajaknya, karena pajak tersebut sangat berguna membangun pembangunan yang ada di Kota Tegal,” imbau Sri Primawati usai membuka Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kota Tegal di Sebayu Convention Hall Hotel Bahari Inn Kota Tegal mewakili Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., Selasa (1/11) pagi.
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan daring maupun luring dihadiri oleh Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang secara daring, Kasatlantas Kota Tegal, Mustakim, Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputra, S.E., Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M., Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal dan peserta sosialisasi dari berbagai instansi.
“Manfaatkan inovasi dan layanan yang tersedia di kantor Samsat sehingga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat Kota Tegal merasa lebih mudah, cepat dan tentunya tepat. Tentu Samsat pun memberikan kelonggaran berupa Program Relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 agar masyarakat segera balik nama sehingga kendaraan menjadi plat G Kota Tegal dan atas nama sendiri,” ajak Sri Primawati membacakan sambutan Wali Kota.
Disebutkan Wali Kota, adapun program relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke-5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja, dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 november 2022. “Jadi masih ada kesempatan waktu 20-an hari, untuk masyarakat segera mengurus dan membayarkan pajak kendaraannya,” tutur Wali Kota.
Wali Kota menyebut warga tidak perlu bingung untuk membayar pajak kendaraannya, karena pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, selain di Samsat Kota Tegal, juga tersebar titik-titik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya di Wisata Pelayanan Publik City Walk Kota Tegal di jl. Ahmad Yani Kota Tegal, yang dilaunching Wali Kota pada tanggal 4 Oktober 2022 dan melayani setiap hari Senin-Jum’at, pukul 12.00-16.00 WIB.
“Selain membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga dapat mengurus berbagai layanan, seperti layanan perbankan, keimigrasian, administrasi kependudukan, penukaran uang, PLN dan PDAM,” tutur Wali Kota.
Dikatakan Wali Kota, Pemerintah Kota Tegal terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik salah satunya dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang hari ini akan dilaksanakan Forum Konsultasi Publik dan Penandatanganan Komitmen antara Pemerintah Kota tegal dengan instansi yang akan bergabung dan memberikan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kota Tegal.
“Salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dapat dilakukan nanti di MPP Kota Tegal yang rencananya akan dibangun di Komplek Balai Kota Tegal dengan pertimbangan kemudahan akses layanan serta mendekatkan pada pusat keramaian masyarakat,” ungkapnya.
Kepala UPPD Kota Tegal, Sugeng Priyatno, AKS., M.M., mengatakan sosialisasi bertujuan agar masyarakat untuk patuh membayar pajak tepat waktu sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal terus meningkat untuk membiayai pembangunan.
Sugeng melaporkan tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp. 13 miliar. Untuk itu, Sugeng meminta masyarakat wajib pajak agar patuh membayar pajak tepat waktu.
Red/Sholeh/Rls