Tegal,jendelaindo - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Koordinasi mengenai sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dengan peserta seluruh OPD di Kabupaten Tegal, Kamis (17/11/2022).
SP4-LAPOR merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Aplikasi ini juga dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala Diskominfo Kab.Tegal Nurhayati saat membuka Rakor menyampaikan menurut data per tanggal 1 Oktober 2022, jumlah aduan untuk Kab. Tegal sesuai Hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB adalah sejumlah : 101 laporan/aduan. Persentase jumlah pengaduan menunjukkan bahwa sistem pengelolaan pengaduan dipercaya oleh para pengguna layanan dan diyakini bahwa pengaduan yang diberikan akan ditindaklanjuti, dan mendapatkan solusi sehingga dapat berguna dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Nurhayati meminta bantuan kepada semua OPD agar segera diupayakan penyelesaian tindak lanjut dari aduan-aduan yang masuk dan diupayakan jawabannya sesuai substansi pelaksanaan SP4N-LAPOR.
Dikatakan pelaksanaan SP4N-LAPOR di Kabupaten Tegal tentu tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung oleh komitmen dari setiap penyelenggaraan pelayanan publik, untuk itu mohon dukungan kepada seluruh OPD/instansi/Lembaga dalam pengelolaan SP4N-LAPOR di Kab. Tegal
Sementara itu Hartani dari Inspektorat menegaskan, bahwa SP4N LAPOR ini akan berjalan dengan bantuan dan kerjasama serta peran aktif seluruh OPD di Kabupaten Tegal.
Hartani meminta semua laporan yang ada di masing-masing perangkat daerah, agar direspon dan secara cepat ditindak lanjuti, serta permasalahan pelayanan publik bisa secepatnya teratasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dapat meningkat.
Pada kesempatan itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusnianto menjelaskan, bahwa tujuan dilakukannya Rakor ini guna menyatukan kesepahaman bersama dengan seluruh OPD terutama kepada para pelaku admin yang membidangi aduan melalui SP4N Lapor.
Ditambahkan kanal pengaduan yang bisa diakses publik yaitu melalui website www.lapor.go.id, SMS 1708, dan yang sedang dalampengembangan untuk Androit & IOS yaitu media sosial (twitter, Telegram, Line, dan messenger) Kusnianto juga menjelaskan Kolaborasi antar Leading Sector Organisasi Pemerintah Daerah dimana OPD, Diskominfo dan Inspektorat termasuk ke dalamnya.
Dikatakan, kerja sama antar OPD sangat berpengaruh meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, khususnya percepatan tindak lanjut pengaduan 1 x 24 jam. Serta diharapkan seluruh OPD se-Kabupaten Tegal ikut berperan untuk Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan mampu memanfaatkan data pengaduan LAPOR!
Terkait hal tersebut untuk jangka waktu penyelesaian aduan berbeda-beda. Untuk permintaan informasi, maksimal diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja(. Untuk pengaduan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan maksimal 60 hari kerja.
Red/Sholeh