Jakarta, Jendelaindo - Kpk kembali menahan 1 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus serupa, Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, dan Direktur PT Waringin Megah.
Hal itu disampaikan langsung saat konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu 2 November 2022.
Atas perbuatanya, negera mengalami kerugian sebesar Rp.21.6 miliar.Red