Tegal,jendelaindo – Bupati Tegal Umi Azizah instruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal tangani lansia pria sebatang kara yang tinggal di gubuk yang lebih mirip kandang ternak di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong. Menindaklanjuti itu, tim Dinsos pun segera melakukan identifikasi dan mendapati lansia S (60) mengalami gangguan kejiwaan selama lebih dari 15 tahun dan belum pernah mendapat penanganan medis atau pengobatan.
Hal ini bermula dari ketidaksengajaan Umi saat melintas di depan gubuk S usai meninjau pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni, Senin (24/10/2022) lalu. Di sini Umi mendapat informasi dari Kepala Desa Karangmulya jika di gubug tersebut tinggal seorang diri lansia tanpa sanak famili dan dalam kondisi sakit.
Umi pun bergegas melihat langsung dengan memasuki gubug yang menjadi tempat tinggal S. Benar saja, kondisi lansia S ini sedang tidak sehat. Umi pun meminta data kependudukannya ke kepala desa setempat yang ternyata baru diketahui jika selama ini S tidak memiliki identitas kependudukan.
Usai mendapat instruksi, tim yang terdiri dari Dinsos Kabupaten Tegal dan petugas medis Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menuju tempat tinggal S yang diidentifikasi sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) untuk mendapatkan layanan medis.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Tegal Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2022) lalu menjelaskan jika merespon pesan Bupati Tegal, pihaknya segera melakukan home visit dan mendapati lansia S mengalami psikotik serta dalam kondisi sakit.
Dari hasil penelusurannya yang dibantu pemerintah desa setempat juga diketahui bahwa lansia S ini masih memiliki keluarga, tepatnya adik dari ibu lansia S yang tinggal jauh dari rumahnya.
“Pihak keluarga S ini sudah kami kunjungi dan bersedia merawat S. Bahkan mereka menawarkan S untuk tinggal bersamanya. Akan tetapi tawaran ini ditolak S,” ujar Makmur.
Lebih lanjut Makmur mengungkapkan jika kondisi psikotik S berdasarkan hasil penelusuran pihaknya menjadikan pertimbangan tersendiri untuk menempatkan S tinggal bersama keluarganya. Sebab lansia S tersebut sebelumnya pernah dipasung karena dinilai membahayakan warga sekitar. Saat kambuh, S ini seringkali membawa senjata tajam.
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan perlunya dilakukan rehabilitasi sosial dengan merujuknya ke Balai Rehabilitasi Sosial. Setelah dilakukan penanganan sementara, pihaknya bersama tim medis RSUD dr Soeselo melakukan penjemputan lansia S pada Rabu (09/11/2022) untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut di RSUD dr Soeselo.
“Setelah dinyatakan stabil, PPKS atau lansis S ini akan kita rujuk ke balai atau panti rehabilitasi sosial. Seluruh pembiayaan penanganan S ditanggung dari belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Tegal”, ungkap Makmur.
Ditemui pada Jumat (25/11/2022) pagi, Bupati Umi menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para pihak yang telah bekerja membantu penanganan PPKS dan mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosialnya.
“Jika ada yang menjumpai warganya yang mengalami gangguan psikis, jangan dipasung. Kalau memang tidak mampu karena berbagai sebab, hubungi dinas terkait. Bisa lewat call center 112 atau aplikasi Lapor Bupati Tegal. Setidaknya kita berupaya untuk manusiakan manusia,” ujarnya.
Red/Sholeh