Pekalongan, Jendelaindo - Sekretariat Bersama ( Sekber ) Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT ) DPC Pekalongan Raya setelah melakukan audensi dengan Setwan DPRD Kota Pekalongan beberapa waktu lalu berkaitan dengan dugaan adanya kolusi pada pengelolaan anggaran advetorial dan Rubrik Parlementaria di tahun anggaran 2020 ,2021 dan 2022 akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pekalongan Kota.
Sekber IPJT Pekalongan Raya yang dipimpin Ali Rosidin didampingi Wakil Ketua Umum DPP Sekber IPJT Feri Agus Dwinarko bersama beberapa pengurus dan anggota pada Kamis (24/11/22) hadir di Polres Pekalongan Kota.
Adapun materi pengaduan/ laporan terkait dugaan penyimpangan mekanisme tatakelola keuangan pada Setwan DPRD Kota Pekalongan seperti tercantum dalam Rekap Rencana Umum Pengadaan pada Setwan DPRD Kota Pekalongan.
Dari hasil temuan yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan(SIRUP) berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Diduga ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan (Perpres) yang berlaku bahwa pada umumnya mekanisme dari penyusunan rencana umum pengadaan sama dengan yang lain dimana proses pengadaan menggunakan dengan methode lelang / tender maupun pengadaan langsung ( PL) seperti Advetorial dan Rubrik Parlementaria.
" Pada proses kegiatan dengan pagu diatas 200 juta dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung (PL) , Ini jelas-jelas pelanggaran, apalagi dengan adanya penyebutan merek tertentu pada nama paket kegiatan ,” terang Ali. Widaryanto,SH.M.Hum selaku Pengguna Anggaran ( PA/ KPA) yang akrab di panggil Widi saat ditemui beberapa waktu lalu dikantor Setwan DPRD Kota Pekalongan mengatakan bahwa semua di laksanakan sesuai aturan dan setiap pencairan selalu di koordinasikan dengan pihak yang berwenang.
“Terkait adanya kegiatan Advetorial dan Rubrik Parlementaria pada dua buah media yang muncul pada rekap rencana umum itu karena berdasarkan kebutuhan dan MoU yang dibuat ” Jelas Widi.
Ditambahkan oleh Widi Selanjutnya dikatakan meskipun dalam RUP tersedia flot anggaran yang diperuntukan baik untuk advetorial maupun rubrik parlementaria, tidak serta merta akan dihabiskan dananya, akan tetapi diliat berapa kali kegiatan yang sudah dilaksanakan.
“kita membayar sesuai dengan berapa kali tayang pada media sosial (medsos) dan sesuai dengan MoU yang telah disepakati. ” pungkasnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Sekber Ir.Supriyanto, S.H.M.H menyampaikan bahwa terkait adanya pelaporan tentang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada advedtorial dan rubrik parlementaria di Setwan DPRD Kota Pekalongan, dirinya mendukung penuh dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
" kami mendukung penuh dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas" ujarnya lewat telepon selulernya.
Sekedar diketahui bahwa dengan adanya temuan dalam SIRUP Setwan DPRD Kota Pekalongan patut di duga ada kolusi karena tidak sesuai dengan Perpres no. 16 tahun 2018 Junto Perpres no.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 6 prinsip – pengadaan barang / jasa, huruf e dan f , bersaing dan adil.
Pasal 7 Etika – pengadaan barang / jasa ayat 1g yang berbunyi menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang dan atau kolusi, atas perbuatan tersebut bisa dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai dengan UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.Red/Tim