Anggia menilai undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan, perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Undang-undang ini ada sudah sangat lama, dan setelah dikaji memang tidak relevan lagi terhadap situasi saat ini, seperti contoh di dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi. Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," tandas Anggia.
Lebih lanjut, Anggia memberikan respon yang sangat positif terkait masukan-masukan yang disampaikan oleh para pakar, utamanya dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa.
Sementara itu dalam FGD, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Brawijaya Bambang Susilo menyampaikan, bahwa Indonesia menjadi bagian dari negara pemilik keberagaman hayati terbesar di dunia. Sehingga, ke depan peraturan perundang-undangan harus dapat mendukung dan menjawab tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik lagi. Selain itu, Bambang juga menambahkan bahwa penyempurnaan RUU KSDAHE ini masih perlu pengkajian lebih dalam terutama terkait peralihan konsep yang semula yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan menjadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan.Red