Brebes, Jendelaindo - Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Sik., M.Si., pantau arus mudik Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 melalui pantauan CCTV di Pos Terpadu Pejagan Brebes, Jumat (23/12/2022).
Termonitor di layr CCTV Pos Terpadu bahwa arus mudik Nataru yang melintas di wilayah hukum Polres Brebes terpantau aman dan lancar. Dalam pelaksanaan pemantauan arus mudik, Kapolres Brebes didampingi Pejabat Utama Polres Brebes. Kapolres beserta PJU juga memantau situasi terkini Arus Mudik di Rest Area 252 Bulakamba Brebes.
Kelancaran dan keamanan arus mudik Nataru kali ini juga dipantau langsung oleh Kapolda Jateng IRJEN. POL. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., serta PJU Polda Jateng melalui sambungan teleconference dari Pos Terpadu Kalikangkung Semarang.
Dalam kesempatan itu Kapolda Jateng menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh Kapolres Jajaran yang mengikuti rapat secara virtual bahwa Ops Lilin merupakan Operasi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Polri dan stake holder terkait yaitu menjamin perjalanan masyarakat pada natal 2022 dan tahun baru 2023.
Selain itu Kapolda menyampaikan bahwa pendirian Pos Pengamanan sebagai antisipasi kerawanan wilayahnya dan setiap pos pam harus aman karena tindak pidana terorisme masih menjadi prioritas jangan sampai ada gangguan apapun.
“Pos pam harus aman sebelum membuat masyarakat aman dan menjadikan mental Anggota menjadi tinggi sebagai bentuk pelayanan masyarakat.” jelas Kapolda.
Sementara itu Kapolres Brebes menyampaikan kepada Pejabat yang hadir di Pos Terpadu Pejagan Brebes bahwa sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Kakorlantas Polri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan (Dirjen Perhub) dan Dirjen Bina Marga bahwa diberlakukan Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai 22-24 Desember dan arus balik tanggal 25 dan 26 Desember serta arus libur tahun baru tgl 30 dan 31 Desember 2022 serta arus balik libur tahun baru tanggal 1 sampai tanggal 2 Januari 2023.
Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan barang yang melebih bobot 14.000, mobil barang sumbu tiga, mobil barang kereta tempel dan mobil barang kereta gandengan. Kemudian mobil barang galian, mobil barang tambang serta mobil bahan bangunan.
Dalam penerapannya khususnya di wilayah hukum Polres Brebes, Kopolres Brebes menginstruksikan mulai dari masuk jalur tol wilayah Brebes sampai dengan pintu tol Brebes Timur petugas akan melaksanakan pengecekan kepada setiap kendaraan barang. Kendaraan barang harus dilengkapi dengan surat dari perusahaan mengenai jenis barang dan tujuannya yang dipegang oleh supir.
Apabila tidak sesuai ketentuan maka kendaraan harus dikeluarkan di pintu tol terdekat seperti Gate Pejagan, Brebes Barat maupun Brebes Timur dan dimasukkan ke kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan. Kendaraan sumbu 3 sudah tidak ada lagi yang beroperasi di Jalur Tol maupun non tol/arteri.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan supaya bisa mengurangi volume kendaraan di jalur tol dan non tol untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas para pengemudi pada masa Nataru.” Pungkas Kapolres. (Firdaus Andika)