Brebes, Jendelaindo - Banyaknya persoalan tentang pembebasan lahan dan perijinan peruntukan industri di kabupaten Brebes, yang mengesampingkan aturan, menuai kontroversi dari beberapa elemen masyarakat, sejak dari proses awal pembebasan lahan, pembangunan dan proses perijinannya, yang banyak mengabaikan prosedur persyaratan perijinan, baik Andalalin, Amdal, PBG atau perijinan lain, khususnya di wilayah kabupaten Brebes menjadi Sorotan.Jum'at (16/12/2022).
Menanggapi hal itu, H.Purwanto, Ketua Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem (LAPPAS-RI) angkat Bicara," Pihaknya mendukung penuh masuknya investor berinvestasi di kawasan industri Brebes (KIB), dan Pemerintah daerah harus memudahkan dalam proses perijinannya Namun Pemda juga harus tetap mengedepankan peraturan dan regulasi dengan semestinya, dari mulai proses pembebasan lahan hingga dimulainya pekerjaan pengurugan, baik pembangunan sebuah pabrik ataupun bangunan-bangunan lainya Dikabupaten Brebes.
Selama ini proses pembebasan lahan hingga pembangunan pabrik banyak yang mengabaikan aturan dan perundang undangan yang ada, hal ini perlu adanya tindakan tegas dari Satgas Mafia Tanah, karena diduga banyak campur tangan para mafia tanah/broker, yang bermain di lapangan dengan modus Down Payment (DP) dalam pembelian lahan tanah pada petani, dengan harga murah, dan di jual mahal pada investor, modus lainnya dengan memblok lahan akses jalan masuk pembangunan pabrik, sehingga lahan yang di belakang harganya lebih murah.
Dalam hal ini Pemerintah daerah seharusnya cermat, karena ini perlu adanya anggaran APBD/APBN untuk infrastuktur akses jalan sesuai pemetaan area lahan berdasarkan perbub nomor 63 tahun 2022 tentang pengembangan kawasan peruntukan industri di kabupaten Brebes, pada pasal 10 ayat (1) huruf b yang menerangkan bahwa paling sedikit 50 hektar diperuntukan bagi, BUMD atau perseroan terbatas (PT). Agar investor yang ingin berinvestasi di KIB maupun KPI tertata rapi sesuai aturan yang ada," jelas Purwanto
Diduga banyak oknum yang bermain dalam proses pembebasan lahan, perijinan hingga tahap pembangunan, Para pengusaha banyak yang mengabaikan aturan dan undang undang yang ada, terutama didalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Kawasan Industri Brebes (KIB), banyak yang mengabaikan regulasi aturan perijinan baik tentang Andalalin, Amdal, PBG atau perijinan lainnya, diduga karena kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah Brebes sendiri, ini yang menjadi persoalan," jelas Purwanto.
Menurutnya, "Hal itu tidak boleh dibiarkan, sekalipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan PP 75 tahun 2019, untuk percepatan dan permudah investor masuk ke wilayah Jawa tengah khususnya di Brebes, Pemerintah daerah harus bisa menertibkan dan bisa memberikan tindakan tegas pada para investor yang melanggar aturan aturan yang ada, terutama dengan perijinan, Amdal, Andalalin ataupun PBG Karena itu hal sangat penting, Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, tentang Analisis dampak lalu lintas, PP nomor 32 Tahun 2011,Permenhub RI no 75 Tahun 2015 dan Undang undang No; 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, baik untuk bangunan baru maupun pengembangan, Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas," beber Purwanto.
Diantara bangunan, kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum rumah sakit, klinik atau bank.
Pembangunan SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olah raga, bengkel dan pencucian mobil semua wajib untuk melampirkan analisis dampak lalu lintas.
Kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur, hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas, “Kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (andalalin) dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas,” terang Purwanto.
Merujuk pada Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99, bale id, tersebut menjelaskan bahwa hasil dampak lalu lintas merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah, menurut peraturan perundang-undangan, dan pada dasarnya Amdal, Andalalin, Ukl/Upl itu adalah salah satu persyaratan untuk dokumen kelengkapan PBG.
Sesuai peraturan pemerintah No: 27 tahun 2012 Tentang izin lingkungan, bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau UKL/UPL (Upaya pengelolaan lingkungan dan Upaya pemantauan lingkungan) ini penting di lakukan sebelum melakukan kegiatan," tambahnya.
Di Brebes hal itu banyak yang tidak di prioritaskan di awal kegiatan dan terkesan di abaikan, Perosesnya banyak dilakukan setelah kegiatan berjalan, Hal ini tidak boleh di biarkan, karena dalam undang undang sudah jelas ada sangsi dan pidananya, di pasal 111 ayat (1) UUPPLH tentang sangsi pidana terhadap pejabat pemberi ijin lingkungan yang tidak di lengkapi Amdal atau UKL-UPL, Yaitu penjara paling lama tiga (3) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak tiga miliar.
Sebagai contoh Proses awal pekerjaan pengurugan untuk lahan Pabrik PT. Duk Kyung Internasional. di wilayah kecamatan tanjung, itu jelas belum ada Amdal dan Andalalin," Seharusnya pemerintah daerah dapat menegur, jika perlu harus melakukan pemberhentian sementara kegiatan tersebut hingga semua Perijinan di penuhi," tutup Purwanto.
Terpisah kepala dinas Lingkungan hidup (DLH) saat dikonfirmasi via telfon (14/12/2022) terkait Amdal PT. Duk Kyung Internasional, Beliau menerangkan, bahwa itu Kewenangan pusat lewat OSS, yang langsung di daftarkan oleh pihak pemrakarsa ke Kementerian Pusat, dan kami pihak DLH tidak bisa mengakses langsung, karena itu Kewenangan pusat, yang hanya di ketahui lewat akun mereka, tembusan tidak ada pada kita, tapi kalau pun sudah biasanya di kantor DPMPTSP bisa mengetahui hal tersebut, apakah masuknya Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," jelas Laode Vindar Aris.
Sementara dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) "Tety Yuliana menjelaskan melalui kepala bidang perijinan via telfon, beliau menjelaskan bahwa terkait ijin PT. Duk Kyung Internasional di kecamatan Tanjung itu adalah kewenangan pemerintah pusat di akses langsung oleh pihak pemrakarsa ke kementerian pusat, kami tidak bisa mengakses akun itu, namun hal itu bisa kita ketahui saat mengajukan persyaratan PBG, karena saat proses PBG, Andalalin, Amdal, UPL/UKL itu masuk dalam lampiran pendukung untuk persyaratan pengajuan PBG yang dulu kita sebut IMB," jelasnya.
Terpisah DPU cipta karya kabupaten Brebes," Idrus kasi PBG melalui sambungan telfon, menjelaskan bahwa pihaknya hingga sampai hari ini belum menerima data apapun terkait PBG PT Duk Kyung Internasional (DKI) baik lisan maupun tertulis, tapi nanti kami coba cek sekali lagi data terbarunya, terkait persetujuan bangunan Gedung (PBG) PT. Duk Kyung Internasional, barang kali sudah masuk persyaratannya, nanti kita coba cek sekali lagi," Terang Idrus.
Wartawan : Firdaus Andika