Jakarta, Jendelaindo - Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beserta jajaran Kemenkumham serta Kementerian Luar Negeri yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (5/12/2022) secara sah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I. Tercatat, masing-masing 9 Fraksi menyatakan persetujuannya melalui pandangan mini fraksi.
Kesembilan fraksi tersebut yaitu Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan oleh M. Nurdin, Fraksi Golkar disampaikan oleh Supriansa, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Siti Nurizka Puteri Jaya, Fraksi NasDem disampaikan oleh Eva Yuliana, Fraksi PKB disampaikan oleh Heru Widodo, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Santoso, Fraksi PKS (setuju dengan catatan) disampaikan oleh Dimyati Natakusumah, Fraksi PAN disampaikan oleh Sarifuddin Sudding dan Fraksi PPP disampaikan oleh Arsul Sani. Pandangan masing-masing Fraksi diserahkan langsung kepada Pimpinan Komisi III dan Menkumham.
Usai pandangan fraksi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI berkaitan dengan apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dalam pembahasan tingkat I yang kemudian dijawab serentak "setuju" oleh segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Selanjutnya, perwakilan Fraksi dan Menkumham melakukan penandatanganan persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. “Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menandakan forum telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna terdekat,” pungkasnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mewakili penjelasan Presiden menyampaikan rencana RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR melalui surat No.R|35/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan menugaskan Menteri Luar Negeri serta Menkumham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan rencana UU tersebut dengan DPR RI.
Adanya kerjasama ekstradisi dengan Singapura untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura. Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan UU sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.
“Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan. Pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara,” tutur Menkumham.Red