“Sebenarnya, kami (Komisi IV DPR RI) dalam rapat kerja dengan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu sempat menanyakan isu ini. Dan pihak KKP menjawab bahwa berita itu tidak benar. Tidak ada penjualan Pulau-pulau tersebut. Memang ada perusahaan swasta, tapi sejauh ini hanya memegang izin pengelolaan Kepulauan Widi tersebut, namun belum mengantongi PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” ujar Budi Satrio usai Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ditambahkannya, Kepulauan Widi merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak boleh dimiliki atau diperjual belikan kepada asing. Perusahaan swasta hanya boleh diberikan HGU (hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan), termasuk untuk berinvestasi dan mengembangkan wilayah tersebut menjadi ekowisata.
“Kalau ada pihak swasta yang ingin berinvestasi sah-sah saja, namun menurut saya juga harus dilihat kemampuan dan kapasitas perusahan tersebut untuk mengelola kawasan tersebut. Baik itu dari segi permodalan dan keahliannya. Karena permasalahan ini konon terjadi karena perusahaan swasta yang memiliki ijin pengelolaan kawasan tersebut “melelang” kerjasama pengelolaan kawasan tersebut dengan perusahaan lelang di luar negeri, karena tidak memiliki modal,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Hal ini, lanjutnya, tentu sangat disayangkan. Mengingat, ijin pengelolaan kawasan sejatinya juga mempertimbangkan atau melihat kemampuan perusahaan tersebut untuk mengelola sebuah kawasan atau daerah. Oleh karenanya, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri berita atau isu tentang penjualan pulau-pulau di Kepulauan Widi ini. Dengan kata lain, pihaknya tidak ingin Negara 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal saja wilayahnya.Red/Ay