Depok, Jendelaindo - Warga Kelurahan Meruyung RW.011 Kampung blok singkuk berbondong bondong melakukan tindakan penghalangan pengukuran terhadap beberapa orang yang memiliki sertifikat, yang telah ada Yurisprudensinya, bahwa Sertifikat Hak Milik yang ditebitkan oleh BPN Bogor pada tahun 1973/1974 dinyatakan cacat hukum, dan batal demi hukum. Jumat 20/01/23
Hal ini dilakukan oleh warga karena tindakan aparat kepolisian yang melakukan pengukuran tanah pada kampung blok singkuk. Hal tersebut menunjukkan keberpihakan kepada pemilik sertifikat, Keberpihakan tersebut dapat kita lihat dari surat yang dikirimkan ke warga yang tanahnya akan diukur.
Demi menjaga keamanan, kerukunan dan kedamaian Blok Singkuk pihak Kepolisian dalam melakukan tindakannya saharusnya dapat melihat Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 6 dan pasal 7.
Namun justru berusaha bersembunyi dengan mengatakan bahwa kami dapat surat perintah tugas dan mengukur tanah dari BPN, baru kali ini ada Kepolisian Tunduk kepada perintah Kepala BPN Depok.
tentunya sebelum pengukuran sudah ada klarifikasi terhadap batas-batas yang sesuai tercantum dalam sertifikat
Seharusnya Kepolisian yang melakukan tindakan itu menyampaikan ke warga dan pemerintah setempat, tentang akan dilakukannya tindakan itu dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan pemilik sertifikat.
Dapat kita ketahui bersama untuk wilayah Blok Singkuk tidak ada tanah berbentuk kavling sebagaimana diuraikan dalam sertifikat dan seharusnya pula tidak memaksakan kehendak untuk mengukur, sementara pemilik dalam menunjuk batas hanya menebak-nebak batasnya, yang diberitahukan oleh staf kelurahan Meruyung tapi pihak kelurahan ketika dikonfirmasi tidak mau bertanggung jawab atas penunjukkan lokasi dan batas tersebut
Pemilik Sertifikat Hak Milik yang terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor diatas tanah warga Blok Singkuk pada tahun 1973/1974 mulai dari sejak diterbitkan Sertifikat Hak Milik hingga sekarang kurang lebih 50 tahun tidak pernah mendiami dan/atau tidak pernah menguasai secara fisik.
Disampaikan oleh warga Blok Singkuk RW.011 yang berjumlah lebih kurang 1000 Kepala Keluarga pada Kelurahan Meruyung adalah bukan Penggarap dan bukan pendatang gelap, akan tetapi adalah Warga Negara Indoneaia yang diakui secara resmi dan secara sah oleh Negara dalam hal ini Pemerintah setempat karena memiliki dan mempunyai identitas KTP dan KK sebagai warga blok singkuk dan kepemilikkan terhadap tanah bukan berasal dari perampasan dari pihak lain, namun berasal dari kepemilikan secara turun temurun dari bukti kepemilikan SK KINAG, yang sebagian besar sudah beralih dan ditempati/dihuni oleh pembeli selaku Pemilik.
Sangat disayangkan pemerintah setempat menutup mata atas terjadinya ketidak-adilan di wilayah itu, tetapi justru malah membela pemilik sertifikat yang tidak pernah mengusai/menempati lokasi dan Bapak Camat Kecamatan LImo dan Kepala Kelurahan Meruyung yang sedianya pada pertemuan sebelumnya akan membantu warga, kini hanya diam, menutup mata dan telinga dan tidak melindungi warga.
Dengan kejadian tersebut, Bapak Ikin Sadikin mantan Jenderal angkatan laut, langsung memerintahkan beberapa warga RW. 011 selaku panitia segera rapat untuk menyikapi dengan menyatakan sangat prihatin atas tindakan kepolisian ini, dan berpesan dengan harapan lebih peduli kepada Warga, bukan Mafia Tanah.Rabu (25/01/2023).
Panitia Pemantau Tanah Wilayah bersama sama beberapa warga yang mewakili sebagai warga RW.011 dengan diprakarsai oleh bapak Ikin Sadikin mantan Jenderal Angkatan Laut dan Kolonel Made Setiawan AURI serta bapak RW.011 dan pengurus lainnya berdiskusi untuk menindak lanjuti rencananya, agar tidak terjadi kekacauan yang tidak diinginkan.
Dengan keadaan yang demikian, seharusnya pemerintah setempat membatu warganya dalam hal pengurusan surat-surat, karena sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung, sertifikat telah dinyatakan cacat hukum dalam penerbitannya/cacat prosedur.
(PRIYO PAMBUDI)