Tambora, Jendelaindo - Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang berinisial (AW) di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada (19/12/2022) lalu.
Kapolsek Tambora (Kompol. Putra Pratama) mengatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka bersama barang buktinya.
“Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial (AW) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” ujarnya.
Aparat gabungan berhasil mengamankan sebanyak 11 paket berisi sabu siap edar dengan berat 2,31 kilogram.
“Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Jojo yang saat ini menjadi buron polisi (DPO).
“Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh,” terangnya.
Berdasarkan pengakuannya, Tersangka mengambil barang haram tersebut di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.Red/Hms