“Jangan hanya dilihat dari fakta siapa melakukan apa dan korbannya siapa, tapi juga harus dipahami dari sisi kebijakan dan aspek strukturalnya,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (25/1/2023). Menurutnya, dari sisi kebijakan, adanya UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker yang dianggap mempermudah TKA, cukup berpotensi melahirkan kecemburuan sosial di lapangan.
Ini alarm darurat yang patut diwaspadai bersama, sehingga Netty bilang potensi kecemburuan tenaga kerja dalam negeri terhadap TKA itu pasti ada. “Misalnya, para tenaga kerja dalam negeri merasa adanya pilih kasih dalam hal gaji, tunjangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perasaan diperlakukan tidak adil ini tentu dapat menjadi bahan konflik," tambahnya.
Oleh karena itu, politisi perempuan asal Jawa Barat ini meminta agar pemerintah mengevaluasi PT GNI. “Periksa secara komprehensif, apakah kewajiban mereka terhadap pekerja dalam negeri selama ini sudah dipenuhi? Apakah tunjangan untuk keluarga korban yang meninggal sudah ditunaikan? Jika memang terbukti melanggar, pemerintah tak perlu segan-segan untuk menempuh jalur hukum,” kata Netty.
Terakhir, Netty meminta pemerintah agar membuat regulasi yang benar-benar memperhatikan nasib tenaga kerja dalam negeri."Jangan sampai tenaga kerja kita kurang mendapat perlindungan saat bekerja di luar negeri dan hujan batu atau tertimpa tangga di negeri sendiri," tandas Politisi Fraksi PKS ini.
Wartawan : Eko/Tim