Tangerang, Jendelaindo - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial Mies (20), Msat (21), dan Ars (13) atas dugaan pembunuhan remaja. Pembunuhan tersebut diketahui setelah adanya penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang pada Minggu (02/01/2023).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel "AKBP Sarly Sollu didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat konferensi Pers di markas besar Polres Tangsel.Rabu (04/01/2023).
Kapolres Tangsel mengatakan Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan Pembunuhan Berencana atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, ” kata Kapolres Tangsel, di Polsek Pagedangan.
“Kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian) dikembangkan dengan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun selanjutnya berdasarkan runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi, ” ungkapnya.
modus operandi tersangka diketahui ingin menguasai kendaraan sepeda motor milik korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Wartawan : Priyo Pambudi