Jakarta, Jendelaindo - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghadiri sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Gugatan tersebut, pada intinya, menggugat penerapan Sistem Proporsional Terbuka dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024. Kehadiran DPR tersebut, baik berasal dari fraksi yang mendukung penerapan Sistem Proporsional Terbuka maupun dari fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Tertutup.
Mewakili delapan fraksi yang sepakat menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Supriansa, menjelaskan bahwa sistem tersebut perlu dipertahankan untuk tetap digunakan dalam Pemilu 2024. Hal itu, lantaran sistem ini dinilai sangat demokratis dengan melibatkan masyarakat secara luas untuk memilih wakil-wakilnya di parlemen.
“Delapan fraksi, (yaitu) Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Semuanya telah bersepakat secara utuh bahwa memandang Sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis, karena sangat melibatkan secara luas kepada masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Supriansa saat ditemui *Parlementaria* seusai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/01/2023).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu pun berharap MK akan memberikan keputusan secara adil terkait Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup ini demi kemajuan Pemilu di Indonesia. “Tentu kami bersepakat untuk mempertahankannya (Sistem Proporsional Terbuka), mempertahankan di lewat persidangan, dan kami sangat berharap bahwa keputusan yang diambil nanti oleh MK adalah keputusan yang seadil-adilnya, terbaik untuk masyarakat Indonesia, demi kemajuan Pemilu kita yang akan datang,” harapnya.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, mewakili fraksi yang mendukung Sistem Proporsional Terbuka, Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu tersebut. Dijelaskannya, Fraksi PDI-P memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih Anggota DPR dan Anggota DPRD. Sehingga, dalil tersebut digunakan sebagai dukungan atas Sistem Proporsional Tertutup.
Dengan adanya sistem tersebut, Fraksi PDI-P berpandangan akan menegaskan posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi calon legislatif (caleg), melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi. "Sangat relevan apabila partai politik lah yang diberi kewenangan menentukan siapa saja caleg menurut versi dan pertimbangannya sendiri yang akan dihadirkan untuk dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat," ujar Arteria.
Ia mengungkapkan, Sistem Proporsional Tertutup akan pro terhadap rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang, hingga penjaringan bakal caleg yang ketat di internal partai politik. Hal ini dinilai mendukung penguatan partai politik, di mana tak seperti Sistem Proporsional Terbuka yang disebut tak sedikit bakal caleg yang sebetulnya bukan kader partai politik tetapi digaet partai politik yang ditilik dari popularitasnya yang tinggi di masyarakat. Karena itu, Arteria lantas menegaskan, sistem pemilu seharusnya mengarah pada penguatan partai politik.
"Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung Sistem Proporsional Terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan satu hari, tapi proses panjang di mana parpol lah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut. Seberapa besar manfaat dari penerapan Sistem Proporsional Terbuka dalam konteks demokrasi, pemenuhan demokrasi substansial, bukan demokrasi prosedural?" tutup Arteria.Red/DPR RI.go.id